Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Idm AJI IBNU RUSYID, SH. APRI IRAWAN Alias SOPO Bin TOSIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-54/M.2.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI IBNU RUSYID, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRI IRAWAN Alias SOPO Bin TOSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa APRI IRAWAN Alias SOPO Bin TOSIM, pada Hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 00.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Kertamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban ANANG FADHILAH Alias NANANG Bin ABDULLAH, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa yang sedang nongkrong malam bersama teman-temannya diberitahu oleh DENI bahwa ponakan terdakwa yang bernama TALIA ada yang menjemput seorang laki-laki di jalan, selanjutnya mendengar hal tersebut terdakwa yang tidak terima berencana menghadang korban pada saat pulang.
  • Bahwa setelah menunggu, terdakwa akhirnya melihat korban bersama TALIA kembali lagi dan saat itu juga terdakwa menghampiri korban sambil menanyakan alasan korban menjemput TALIA di jalan, karena korban merasa tidak menjemput TALIA di jalan, akhirnya terjadi cek cok antara terdakwa dengan korban hingga terdakwa pun tersulut emosinya lalu memukul korban ke bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali.  
  • Bahwa berdasarkan hasil Resume Medis Nomor : 440/0175/PKM.BNS/I.2024 tanggal 20 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Fitri Susanti korban atas nama ANANG FADHILAH mengalami luka lecet di pipi sebelah kanan dan kiri diameter + 0,5 Cm, terdapat luka lebam di area bawah mata sebelah kanan + 1 Cm, terdapat luka robek di alis mata sebelah kiri + 1 Cm diduga karena benda tumpul.

             

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya