Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menunda pelaksanaan lelang yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sampai adanya kejelasan perhitungan setoran PARA PENGGUGAT dari bulan Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024 serta adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan tanah darat yang diatasnya berdiri bangunan kandang ayam sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00823/ Gabuswetan, Surat Ukur tanggal 15 Pebruari 2019 Nomor : 00056/ Gabuswetan/2019 seluas 2.741 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh satu meter persegi) atas nama DAVIT DHARSONO (PENGGUGAT I), terletak di Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, dengan batas-batas
- Sebelah Utara : Tanah milik Sdr. Dudung
- Sebelah Timur : Jalan Raya Gabuswetan
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sdr. Guru/Entong
- Sebelah Barat : Tanah milik Davit Dharsono
Adalah milik PARA PENGGUGAT yang telah dijadikan jaminan fasilitas Kredit Investasi kepada pihak TERGUGAT I
- Menyatakan nilai limit lelang tersebut yang ditetapkan TERGUGAT I sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan nilai limit Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut sangatlah merugikan PARA PENGGUGAT dan jauh dari asas-asas lelang yang berlaku terutama asas keadilan, serta bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menetapkan nilai limit lelang yang tidak patut dan tidak wajar karena jauh di bawah harga pasar dan nyata-nyata sangat merugikan PARA PENGGUGAT dan bertentangan dengan nilai kepatutan, melanggar tata cara atau prosedur pelaksanaan lelang yang telah ditentukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta telah melanggar asas-asas pelelangan dan berakibat merugikan PARA PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang akan melaksanakan lelang pada tanggal 28 Agustus 2024 tanpa adanya ketelitian dan kehati-hatian dalam memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan lelang dari TERGUGAT I sebagaimana yang diwajibkan dengan harga jauh di bawah harga pasar, karena pelaksanaan lelang yang berlaku dan sarat dengan itikad tidak baik, serta berakibat merugikan PARA PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk menunda proses lelang yang akan dilaksanakan dan/atau telah dilakukan lelang atas jaminan tanah dan bangunan kandang ayam milik PARA PENGGUGAT dengan nilai limit lelang yang terlalu rendah dan tidak realistis menurut hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta proses pelaksanaan lelang dapat dibatalkan
- Menyatakan dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk menunda setiap peralihan hak atas jaminan hutang milik PARA PENGGUGAT berupa sebidang tanah darat yang diatasnya berdiri bangunan kandang ayam sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00823/Gabuswetan, Surat Ukur tanggal 15 Pebruari 2019 Nomor : 00056/Gabuswetan/2019 seluas 2.741 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh satu meter persegi) atas nama DAVIT DHARSONO (PENGGUGAT I) kepada pihak lain atau siapapun yang mendapatkan hak dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini perkara ini
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) dahulu walaupun TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan upaya hukum Verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini
SUBSIDAIR :
Apabila PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU KELAS 1B cq. MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |