Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor: 004.K01.009692 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 226.900.000,- (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita agunan (conservatior beslag) terhadap Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas 358 M2 yang berlokasi di Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 96 atas nama Tergugat. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Utara: Tanah Milik Hj. Nastiti ;
Batas Timur: Tanah Milik Rokim;
Batas Selatan: Jalan Desa ;
Batas Barat: Tanah Milik Sakib.
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas 358 M2 yang berlokasi di Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 96 atas nama Tergugat. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Utara: Tanah Milik Hj. Nastiti ;
Batas Timur: Tanah Milik Rokim;
Batas Selatan: Jalan Desa ;
Batas Barat: Tanah Milik Sakib.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|