Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2023/PN Idm | PT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk | HENDRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2023/PN Idm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 103.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Menghukum Tergugat I untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 06237220010 tanggal 30 November 2022, total sebesar Rp. 103.833.840,- (Seratus tiga juta delapan ratus tiga pulu tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
No. Rangka/Mesin: MHYESL415JJ730419 / G15AID1132201 No. Polisi : E 8230 PY
No. Rangka/Mesin : MHYESL415JJ730419 / G15AID1132201 No. Polisi : E 8230 PY Dari Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |