Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan Praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka yang dlakukan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan cacat formil dn tidak sah Surat Perintah Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan cacat formil dn tidak sah Surat Perintah Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3);
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari segala tuntutan sehubungan dengan perkara ini;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|