Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Idm LILIS LATIFAH HADI SUPRAPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIS LATIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HADI SUPRAPTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.600.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dimohonkan, berupa :
  • SHM No 2069 Desa Jatibarang NIB 10.24.406.03.00598 atas nama RATNA SARI AYU SUSANTI berikut Rumah dan Bangunan yang terletak di jalan Kenanga No 4, Perumahan Jatibarang Indah, Kecamatan Jatibarang, kabupaten Indramayu. Seluas 104 M2.
  • AJB No 254/2003/1996 tertanggal 29 maret 1996 PPAT Camat Bangodua, berikut tanah sawah yang terletak di Desa Rancajawat, Kecamatan Bangodua, persil 25.S.II blok Gara gadung Kekitir No 1876, seluas  ± 400 M2.

 

  1. Menyatakan menurut Hukum, bahwa Tergugat telah berhutang Kepada Penggugat dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No : 2069/2016 Desa Jatibarang NIB : 10.24.406.03.00598 dengan luas 104 M2 atas nama RATNA SARI AYU SUSANTI dan  AJB No : 254/2003/1996 atas nama RALI NITI  seluas  ± 400 M2
  2. Menyatakan Demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi dan oleh karenanya patutlah dihukum membayar ganti kerugian serta putus hubungan hukum antara penggugat dan tergugat dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika seluruh Total kerugian Materiil Penggugat yakni   :

 

Kerugian Materiil sejak tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut :

Pokok : Rp 130.000.000,-

Bunga 6 %/tahun x 2: Rp 15.600.000,-

Ganti Kerugian: Rp65.000.000,-

Total Kerugian Materill : Rp210.600.000,-

Terbilang :dua ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah.

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom Rp 10.000.000,- / hari keterlambatan pembayaran sejak putusan dibacakan dan inkrah ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak