Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Idm Rizky Perdana Putra 1.Yopi Hardian Yulianto
2.Nindyo Solichin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Rizky Perdana Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayu Hemas Fitri Agnia, S. H.Rizky Perdana Putra
Tergugat
NoNama
1Yopi Hardian Yulianto
2Nindyo Solichin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Raja Sukses Propertindo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 143.271.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan berharga alat bukti berupa Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : RN-001-SPK-BTN-23 yang diajukan oleh Pengugat;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sebesar Rp 143.271.000,- (seratus empat puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan membayar kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  6. Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan atas satu bidang tanah seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen a.n NINDIYO SOLICHIN, terletak di : Jl. Manoa BTN Paoman Asri

RT.001/RW.006 Kelurahan. Paoman Kec. Indramayu – Kab. Indramayu. Dengan batas batas sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara  : tanah milik Oman
  2. Sebelah Timur : Tanah  milik   milik Sahirin
  3. Sebelah Selatan :  Jalan  Kelurahan /  jalan Perumahan
  4. Sebelah Barat   : Jalan  Kelurahan /  Jalan Perumahan

 

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak diputuskannya perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum baik ditingkat banding maupun kasasi;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak