Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Agu. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2021/PN Idm |
Tanggal Surat |
Rabu, 18 Agu. 2021 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | WAHYU MULYONO, S.T., Alias ANDRE |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Resor Indramayu. |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon Menagkap dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan dan penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |