Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Idm Abing 1.Akam
2.Agus Koswara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CARIPAN ASHIDIQ, S.H.,M.H.Abing
Tergugat
NoNama
1Akam
2Agus Koswara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 105.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah di letakkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu

 

3. Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi)

 

4. Menghukum para Tergugat untuk membayar pinjaman uang sejumlah Rp 105.000.000 kepada Penggugat dengan secara lunas yang apabila tidak dapat membayar hutang sejumlah Rp 105.000.000 secara lunas maka Objek sengketa di jual/lelang di muka umum yang hasil penjualannya di berikan kepada Penggugat sebagai pembayaran pinjaman para Tergugat kepada Penggugat

 

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali para Tergugat tidak memenuhi isi putusan ini

 

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak