Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH 1.DAUSMAN Bin SARKA
2.EDI ALAMSYAH Bin DIRMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-67/M.2.21/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAUSMAN Bin SARKA[Penahanan]
2EDI ALAMSYAH Bin DIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa mereka Terdakwa 1. DAUSMAN Bin SARKA dan Terdakwa 2. EDI ALAMSYAH Bin DIRMAN bersama saksi NURANIM (berkas diajukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira Pukul 23.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Desa Sukaslamet Blok Cayut Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata  cara” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira Pukul 23.00 Wib para Terdakwa bersama saksi NURANIM, Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL (DPO) berkumpul di sebuah tempat yang berada di Desa Sukaslamet Blok Cayut Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, selanjutnya para Terdakwa bersama ketiga temannya tersebut merencanakan untuk melakukan permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabsh-Crab serta menggunakan sejumlah uang taruhan hingga setelah sepakat, kemudian saksi NURANIM yang bertugas sebagai bandar menyiapkan 1 (satu) buah lapak yang bergambar labu, rusa, ayam, ikan, kepiting dan udang serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A15 warna hitam, sedangkan para Terdakwa bersama Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL selaku pemasang menyiapkan sejumlah uang taruhan, kemudian saksi NURANIM meletakan lapak di bawah lalu saksi NURANIM membuka aplikasi Calabash-Crab pada handphone miliknya dan setelah aplikasi terbuka lalu handphone tersebut oleh saksi NURANIM digoyang dan para Terdakwa bersama Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL selaku pemasang mulai memasang uang taruhan yang diinginkan pada lapak yang bergambar labu, rusa, ayam, ikan, kepiting dan udang, setelah para Terdakwa bersama Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL meletakan uang pasangannya kemudian saksi NURANIM membuka atau menggeser aplikasi Calabash-Crab hingga terbuka dan muncul 3 (tiga) gambar, apabila gambar yang keluar tersebut sama dengan gambar yang dipasang oleh para pemasang maka pemasang dinyatakan menang dan mendapatkan uang kemenangan dari saksi NURANIM selaku bandar sesuai dengan besarnya uang taruhan dan jika gambar yang dipasang oleh pemasang tidak sama dengan gambar yang keluar maka pemasang dinyatakan kalah dan uang taruhan ditarik oleh saksi NURANIM selaku bandar, namun demikian dalam permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabash-Crab tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib ketika para Terdakwa bersama saksi NURANIM, Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL sedang bermain judi jenis kuclak tersebut, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polsek Kroya yaitu saksi KARTA WIJAYA dan saksi SUPRIONO JULIANTIKA yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabash-Crab yang diselenggarakan oleh saksi NURANIM tersebut, hingga kemudian saksi KARTA WIJAYA bersama saksi SUPRIONO JULIANTIKA langsung melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap para Terdakwa bersama saksi NURANIM, kemudian mengamankan barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupaih) berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A15 warna hitam dan 1 (satu) lembar lapak kuclak bergambar rusa, kepiting, ayam, labu, udang dan ikan, selanjutnya para Terdakwa bersama saksi NURANIM berikut barang bukti masing-masing dibawa ke kantor Polsek Kroya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sedangkan Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
  • Bahwa permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabash-Crab yang diselenggarakan oleh saksi NURANIM tersebut dilakukan di tempat umum, sehingga dapat memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengikuti permainan judi tersebut dan permainan judi jenis kuclak tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, namun bukan sebagai mata pencaharian Para Terdakwa, melainkan hanya iseng untuk mengisi waktu luang dan mendapatkan keuntungan.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

A T A U

KEDUA :

Bahwa mereka Terdakwa 1. DAUSMAN Bin SARKA dan Terdakwa 2. EDI ALAMSYAH Bin DIRMAN bersama – sama dengan Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL (masing-masing DPO), pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira Pukul 23.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Desa Sukaslamet Blok Cayut Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian ituyang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira Pukul 23.00 Wib para Terdakwa bersama saksi NURANIM (berkas diajukan secara terpisah), Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL berkumpul di sebuah tempat yang berada di Desa Sukaslamet Blok Cayut Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, selanjutnya para Terdakwa bersama ketiga temannya tersebut merencanakan untuk melakukan permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabsh-Crab serta menggunakan sejumlah uang taruhan hingga setelah sepakat, kemudian saksi NURANIM yang bertugas sebagai bandar menyiapkan 1 (satu) buah lapak yang bergambar labu, rusa, ayam, ikan, kepiting dan udang serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A15 warna hitam, sedangkan para Terdakwa bersama Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL selaku pemasang menyiapkan sejumlah uang taruhan, kemudian saksi NURANIM meletakan lapak di bawah lalu saksi NURANIM membuka aplikasi Calabash-Crab pada handphone miliknya dan setelah aplikasi terbuka lalu handphone tersebut oleh saksi NURANIM digoyang dan para Terdakwa bersama Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL selaku pemasang mulai memasang uang taruhan yang diinginkan pada lapak yang bergambar labu, rusa, ayam, ikan, kepiting dan udang, setelah para Terdakwa bersama Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL meletakan uang pasangannya kemudian saksi NURANIM membuka atau menggeser aplikasi Calabash-Crab hingga terbuka dan muncul 3 (tiga) gambar, apabila gambar yang keluar tersebut sama dengan gambar yang dipasang oleh para pemasang maka pemasang dinyatakan menang dan mendapatkan uang kemenangan dari saksi NURANIM selaku bandar sesuai dengan besarnya uang taruhan dan jika gambar yang dipasang oleh pemasang tidak sama dengan gambar yang keluar maka pemasang dinyatakan kalah dan uang taruhan ditarik oleh saksi NURANIM selaku bandar, namun demikian dalam permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabash-Crab tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib ketika para Terdakwa bersama saksi NURANIM, Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL sedang bermain judi jenis kuclak tersebut, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polsek Kroya yaitu saksi KARTA WIJAYA dan saksi SUPRIONO JULIANTIKA yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabash-Crab yang diselenggarakan oleh saksi NURANIM tersebut, hingga kemudian saksi KARTA WIJAYA bersama saksi SUPRIONO JULIANTIKA langsung melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap para Terdakwa bersama saksi NURANIM, kemudian mengamankan barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupaih) berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A15 warna hitam dan 1 (satu) lembar lapak kuclak bergambar rusa, kepiting, ayam, labu, udang dan ikan, selanjutnya para Terdakwa bersama saksi NURANIM berikut barang bukti masing-masing dibawa ke kantor Polsek Kroya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sedangkan Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. NURKAMAL berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
  • Bahwa para Terdakwa yang ikut serta dalam melakukan permainan judi jenis kuclak dengan menggunakan aplikasi Calabash-Crab serta menggunakan sejumlah uang taruhan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, namun bukan sebagai mata pencaharian para Terdakwa, melainkan hanya iseng untuk mengisi waktu luang dan mendapatkan keuntungan.

 

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya