Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan perubahan identitas nama anak dari Para Pemohon semula IBRAHIM ALBIANSYAH menjadi MUHAMMAD IBRAHIM ALBIANSYAH pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang perubahan identitas nama anak dari Para Pemohon tersebut pada buku register yang diperuntukkan untuk itu yang semula tertulis dan terbaca atas nama IBRAHIM ALBIANSYAH menjadi MUHAMMAD IBRAHIM ALBIANSYAH pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |