Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Idm EKA NURIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA NURIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROBY ALAMSYAH, S.H.EKA NURIDAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Permohonan Perubahan Nama Pemohon, semula nama EKA NURIDAH, menjadi nama EKA NURIKA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Nama Pemohon, semula nama EKA NURIDAH, Menjadi Nama EKA NURIKA;
  4. Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
  5.  

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak