Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH TEGUH RAHAYU Bin NURIDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-29/M.2.21/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH RAHAYU Bin NURIDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa TEGUH RAHAYU Bin NURIDDIN, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Januari Tahun 2024, bertempat di parkiran depan rumah saksi korban CARWITA yang berada di Blok Tegal Bedug Rt. 016 Rw. 004 Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya saksi korban CARWITA pulang dari sawah kemudian memarkikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type : T105ERD, Nopol : E-4667-RA, Noka : MH34ST1094K594574, Nosin : 4ST-939884, Tahun 2004 warna hitam miliknya di parkiran depan rumahnya yang berada di Blok Tegal Bedug Rt. 016 Rw. 004 Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, sepeda motor tersebut diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang maupun kunci kontak dengan tujuan hendak digunakan kembali ke sawah. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib ketika Terdakwa sedang nongkrong di sebuah saung yang berada di Blok Tegal Bedug Rt. 016 Rw. 004 Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type : T105ERD, Nopol : E-4667-RA warna hitam yang diparkir di depan rumah saksi korban, karena Terdakwa sedang membutuhkan uang kemudian timbul niat jahat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya agar mendapatkan uang lalu Terdakwa memperhatikan situasi sekeliling rumah saksi korban dan setelah dinyatakan aman kemudian Terdakwa berjalan masuk ke pekarangan rumah saksi korban, lalu Terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi korban tersebut dan menuntunnya sejauh kurang lebih 100 meter hingga kemudian Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor dengan cara di sela dan setelah mesin menyala, lalu Terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut menuju saung yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi korban.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di saung tersebut namun tiba-tiba mesin sepeda motor yang dibawanya mogok, sehingga Terdakwa meminta bantuan kepada Anak ARIF ANDIKA yang posisinya ada di saung untuk mengantarnya dengan cara distep, sebelumnya Anak ARIF ANDIKA sempat menanyakan kepemilikan sepeda motor yang dibawa Terdakwa tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik pamannya sehingga Anak ARIF ANDIKA percaya dan menyalakan sepeda motor miliknya kemudian mengantarkan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor milik saksi korban dalam kondisi mogok tersebut dengan cara distep menuju ke arah jalan Pantura dan setelah sampai di lokasi yang dituju, kemudian Terdakwa menyimpan sepeda motor milik saksi korban di sebuah rumah kosong lalu meminta kepada Anak ARIF ANDIKA untuk mengantarnya kembali ke saung hingga keduanya meninggalkan sepeda motor milik saksi korban tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 07.00 Wib Terdakwa meminta bantuan kepada Anak ARIF ANDIKA untuk mengambil kembali sepeda motor tersebut, hingga Anak ARIF ANDIKA kembali mengantarkan Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya menuju rumah kosong dan setelah sampai di rumah tersebut Terdakwa kembali membawa sepeda motor milik saksi korban menuju tempat rongsokan yang ada di Desa Sukawera lalu Terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa ketika saksi korban keluar dari rumahnya dengan tujuan hendak membeli gas, namun saat itu saksi korban melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di depan rumahnya sudah tidak ada sehingga saksi korban berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut namun tidak berhasil ditemukan hingga akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa setempat yaitu saksi CASDULOH, selang beberapa waktu kemudian saksi CASDULOH mendapatkan informasi dari saksi TARYONO bahwa adanya kecurigaan terhadap Terdakwa yang pernah membawa sepeda motor bukan miliknya hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan kemudian Terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor milik saksi korban dan menjualnya kepada tukang rongsokan, kemudian Terdakwa diserahkan kepada pihak Kepolisian.  
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa TEGUH RAHAYU Bin NURIDDIN, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Januari Tahun 2024, bertempat di parkiran depan rumah saksi korban CARWITA yang berada di Blok Tegal Bedug Rt. 016 Rw. 004 Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya saksi korban CARWITA pulang dari sawah kemudian memarkikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type : T105ERD, Nopol : E-4667-RA, Noka : MH34ST1094K594574, Nosin : 4ST-939884, Tahun 2004 warna hitam miliknya di parkiran depan rumahnya yang berada di Blok Tegal Bedug Rt. 016 Rw. 004 Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, sepeda motor tersebut diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang maupun kunci kontak dengan tujuan hendak digunakan kembali ke sawah. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib ketika Terdakwa sedang nongkrong di sebuah saung yang berada di Blok Tegal Bedug Rt. 016 Rw. 004 Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type : T105ERD, Nopol : E-4667-RA warna hitam yang diparkir di depan rumah saksi korban, karena Terdakwa sedang membutuhkan uang kemudian timbul niat jahat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya agar mendapatkan uang lalu Terdakwa memperhatikan situasi sekeliling rumah saksi korban dan setelah dinyatakan aman kemudian Terdakwa berjalan masuk ke pekarangan rumah saksi korban, lalu Terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi korban tersebut dan menuntunnya sejauh kurang lebih 100 meter hingga kemudian Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor dengan cara di sela dan setelah mesin menyala, lalu Terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut menuju saung yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi korban.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di saung tersebut namun tiba-tiba mesin sepeda motor yang dibawanya mogok, sehingga Terdakwa meminta bantuan kepada Anak ARIF ANDIKA yang posisinya ada di saung untuk mengantarnya dengan cara distep, sebelumnya Anak ARIF ANDIKA sempat menanyakan kepemilikan sepeda motor yang dibawa Terdakwa tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik pamannya sehingga Anak ARIF ANDIKA percaya dan menyalakan sepeda motor miliknya kemudian mengantarkan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor milik saksi korban dalam kondisi mogok tersebut dengan cara distep menuju ke arah jalan Pantura dan setelah sampai di lokasi yang dituju, kemudian Terdakwa menyimpan sepeda motor milik saksi korban di sebuah rumah kosong lalu meminta kepada Anak ARIF ANDIKA untuk mengantarnya kembali ke saung hingga keduanya meninggalkan sepeda motor milik saksi korban tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 07.00 Wib Terdakwa meminta bantuan kepada Anak ARIF ANDIKA untuk mengambil kembali sepeda motor tersebut, hingga Anak ARIF ANDIKA kembali mengantarkan Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya menuju rumah kosong dan setelah sampai di rumah tersebut Terdakwa kembali membawa sepeda motor milik saksi korban menuju tempat rongsokan yang ada di Desa Sukawera lalu Terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa ketika saksi korban keluar dari rumahnya dengan tujuan hendak membeli gas, namun saat itu saksi korban melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di depan rumahnya sudah tidak ada sehingga saksi korban berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut namun tidak berhasil ditemukan hingga akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa setempat yaitu saksi CASDULOH, selang beberapa waktu kemudian saksi CASDULOH mendapatkan informasi dari saksi TARYONO bahwa adanya kecurigaan terhadap Terdakwa yang pernah membawa sepeda motor bukan miliknya hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan kemudian Terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor milik saksi korban dan menjualnya kepada tukang rongsokan, kemudian Terdakwa diserahkan kepada pihak Kepolisian.  
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya