Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. HENDRI Alias JELEK Bin MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-99/M.2.21/Eoh.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI Alias JELEK Bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HENDRI Alias JELEK Bin MULYONO bersama – sama dengan Sdr. ARUL Alias ATUL (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di samping toko Carvil Collection yang terletak di Desa Kedokanbunder Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,  yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi korban NOUVAL RIZQI bersama saksi AYU WULANDARI berangkat dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol : E-3298-PBI, warna merah hitam, Tahun 2019, Noka : MH1JM3127KK765573, Nosin : JM31E2760309 menuju toko Carvil Collection yang terletak di Desa Kedokanbunder Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu dan setelah sampai di toko yang dimaksud, kemudian saksi korban menghentikan sepeda motor yang dikendarainya lalu memarkirkan sepeda motor tersebut di samping Toko Carvil Collection kemudian saksi korban meninggalkan sepeda motor miliknya dalam posisi dikunci kontak dan kunci stang lalu saksi korban bersama saksi AYU WULANDARI masuk ke dalam Toko Carvil Collection untuk berbelanja.
  • Bahwa Terdakwa bersama Sdr. ARUL Alias ATUL yang sebelumnya memiliki rencana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain lalu keduanya berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna silver tanpa plat nomor menuju Desa Kedokanbunder Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, ketika keduanya sampai di wilayah tersebut tepatnya saat melintasi toko Carvil Collection lalu keduanya melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol : E-3298-PBI, warna merah hitam, Tahun 2019 yang diparkir di samping toko tersebut, hingga keduanya berhenti lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor sasaran, setelah situasi dinyatakan aman lalu Terdakwa merusak kunci stang dan kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T yang dibawanya hingga berhasil lalu Terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut kemudian membawa sepeda motor tersebut kabur menuju rumah Sdr. ARUL Alias ATUL dengan diikuti oleh Sdr. ARUL Alias ATUL yang mengendarai sepeda motor Honda Vario.
  • Bahwa setelah sepeda motor milik saksi korban berada dalam penguasaan Terdakwa dan Sdr. ARUL Alias ATUL, kemudian Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi NURHIDAYAT Alias DAYAT (berkas terpisah) melalui Sdr. FRENGKI (DPO) dengan harga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa dan Sdr. ARUL Alias ATUL mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya diberikan kepada Sdr. FRENGKI sebagai komisi.
  • Bahwa Ketika saksi korban bersama saksi AYU WULANDARI keluar dari Toko Carvil Collection dan hendak pulang, namun saksi korban melihat sepeda motor miliknya tidak ada ditempatnya semula diparkir sehingga saksi korban berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan, lalu saksi korban melihat rekaman cctv yang ada di toko tersebut hingga diketahui bahwa sepeda motor milik saksi korban telah dibawa kabur oleh Terdakwa dan Sdr. ARUL Alias ATUL, kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya