Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa surat perjanjian antara pihak penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat 2, adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajibannya terhadap Penggugat sebesar Rp. 59.346.250,75 (Lima puluh sembilan juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam ribu Dua Ratus Lima Puluh koma tujuh lima rupiah)
- Menyatakan/menetapkan syah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa : Sebidang tanah darat di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak Desa Cemara Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 687 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00714 Surat Ukur No. 00124/Cemara/2016 Tanggal 22 April 2016 an. Dama Dan Anah Carkonah. Dengan Batas-batas sebelah Utara Selokan, sebelah Timur Tanah Jaenudin sebelah Selatan Tanah PU/Jalan Desa. Sebelah Barat Tanah Racih
- Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walau adanya keberatan.
- Menghukum Tergugat 1dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|