Petitum |
- Menyatakan PELAWAN/TERMOHON EKSEKUSI adalah PELAWAN/ TERMOHON EKSEKUSI yang benar dan beitikad baik;
- Menyatakan sah menurut hukum milik PELAWAN/TERMOHON EKSEKUSI sebidang tanah terletak di Blok Sukatani II RT 018 RW 007 Desa Mekarwaru KecamatanĀ Gantar Kabupaten Indramayu atau rumah dan tanah bersertifikat hak milikĀ nomor: 00026 Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu dengan surat ukur nomor: 00002/Mekarwaru/2014 dengan luas 411 M2, terbit sertifikat tanggal 11 September 2014 atas nama PELAWAN/TERMOHON EKSEKUSI, yang batasannya adalah sebagai berikut:
- Utara : tanah JIMMY;
- Timur : tanah HENGKY;
- Selatan : tanah ABDUL WAHAB;
- Barat : jalan PU SANCA ke Bantarwaru;
- Membatalkan eksekusi nomor: 4/Pdt.Eks/2016/PN.Idm Jo. Perkara Nomor: 33/Pdt.G/2015/PN.Idm;
- Menghukum TERLAWAN/ PEMOHONEKSEKUSI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet atau banding;
|