Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Idm HABIBAH Binti KOHAR 1.DWI KURNIA IBRAHIM Binti JAENUDIN
2.TRIANA NADIA IBRAHIM Binti JAENUDIN
3.SUPYAN Bin H WAHID HASYIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HABIBAH Binti KOHAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTARJO SHHABIBAH Binti KOHAR
Tergugat
NoNama
1DWI KURNIA IBRAHIM Binti JAENUDIN
2TRIANA NADIA IBRAHIM Binti JAENUDIN
3SUPYAN Bin H WAHID HASYIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum 
  3. Memerintahkan demi hukum kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membuka dan memberikan semua informasi yang berkenaan dengan proses peralihan hak atas obyek sengketa a quo kepada PENGGUGAT 
  4. Menyatakan Batal Demi Hukum  jaminan yang diletakan diatas obyek sengketa a quo secara dibawah tangan 
  5. Menetapkan harta berupa 
  6. Sebidang tanah  seluas 324 M2  yang berasal dari hasil sendiri yang terletak di Blok Tengah RT 014 RW 007 Desa Pengauban, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Barat            berbatasan dengan Bapak Durosid
  • Sebelah Timur            berbatasan dengan Bapak Caka
  • Sebelah Utara           berbatasan dengan Jalan Desa
  • Sebelah Selatan        berbatasan dengan Bapak Kalim
  1.  Sebidang tanah  seluas  800 M2  yang berasal dari hasil sendiri yang terletak di Blok Limbangan RT 017 RW 009 Desa Pengauban , Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.  Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Barat             berbatasan dengan Bapak Nawar
  • Sebelah Timur            berbatasan dengan Bapak Kadug/Sarwan
  • Sebelah Utara           berbatasan dengan Bapak Carudin
  • Sebelah Selatan       berbatasan dengan Jalan Desa
  1. dalah Milik dari  KOHAR Bin H SYAKUR 
  2. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai OBYEK SENGKETA A QUO untuk menyerahkan kepada penggugat dalam kondisi bebas  
  3. Menyatakan sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu  atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga
  4. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 satu juta rupiah perhari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan secara tunai dan seketika 
  5. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk  membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini

SUBSIDER:

                Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak