Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan terhadap Permohonan Eksekusi untuk seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN adalah pihak Ketiga yang benar, bertikad baik (te geode trouw) dan jujur.
- Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah beralasan hukum.
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian sewa menyewa tanah nomor: 029.SP/YPI/ XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014 antara PELAWAN dengan TURUT TERLAWAN II adalah sah secara hukum.
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian sewa menyewa tanah nomor 027.SP/YPI/ XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019 antara PELAWAN dengan TURUT TERLAWAN II adalah sah secara hukum.
- Menyatakan bahwa seluruh bukti surat serta keterangan saksi PELAWAN adalah benar dan sah menurut hukum.
- Menyatakan PELAWAN sebagai Penyewa dan secara hukum berhak untuk terus menggarap bidang-bidang tanah milik TURUT TERLAWAN II yang terletak di Jalan Raya Subang-Bantarwaru, Blok Pangsor, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indaramayu, dengan obyek bidang-bidang tanah sesuai dengan alas hak yang terurai sebagai berikut:
- Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 8/Desa Bantar Waru Gambar Situasi (GS): 1032/1994 seluas 3.780 m2 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi).
- Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9/ Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 1033/1994 seluas 5.210 m2 (lima ribu dua ratus sepuluh meter persegi).
- Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 12/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 192/1995 seluas 4.770 m2 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi).
- Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 63/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 2223/1997 seluas 3.650 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh meter persegi).
- Tanah darat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 662 tanggal 26 Juli 1997, Kohir Nomor 1707, Persil Nomor 25 seluas 1.442 m2 (seribu empat ratus empat puluh dua meter persegi).
- Tanah darat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 669 tanggal 26 Juli 1997, Kohir Nomor 586, Persil Nomor 25 seluas 1.512 m2 (seribu lima ratus dua belas meter persegi).
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 2/Pdt.Eks /2023/PN.Idm tanggal 06 Maret 2023 atas Permohonan Eksekusi yang dilakukan oleh TERLAWAN, tidak dapat dilakukan.
- Menyatakan tidak dapat dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang-bidang tanah berikut:
- Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 8/Desa Bantar Waru Gambar Situasi (GS): 1032/1994 seluas 3.780 m2 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi).
- Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9/ Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 1033/1994 seluas 5.210 m2 (lima ribu dua ratus sepuluh meter persegi).
- Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 12/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 192/1995 seluas 4.770 m2 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi).
- Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 63/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 2223/1997 seluas 3.650 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh meter persegi).
- Tanah darat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 662 tanggal 26 Juli 1997, Kohir Nomor 1707, Persil Nomor 25 seluas 1.442 m2 (seribu empat ratus empat puluh dua meter persegi).
- Tanah darat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 669 tanggal 26 Juli 1997, Kohir Nomor 586, Persil Nomor 25 seluas 1.512 m2 (seribu lima ratus dua belas meter persegi).
- Menetapkan TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I serta TURUT TERLAWAN II tidak mempunyai Hak Eksekusi apapun terhadap bidang-bidang tanah a quo.
- Menghukum TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I serta TURUT TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |