Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Idm 1.H. UDI CASUDI
2.Hj. RASTEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. UDI CASUDI
2Hj. RASTEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Permohonan Perubahan Nama Anak Para Pemohon semula Nama: CINSE, Menjadi Nama: CINSE QHOIRIYAH;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Perubahan Nama Anak Para Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula Nama: CINSE, Menjadi Nama: CINSE QHOIRIYAH;
  4. Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku; Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak