Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.B/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. WINARTO Alias KEBO Bin NOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 275/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-153/M.2.21/Eku.2 /9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINARTO Alias KEBO Bin NOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WINARTO Alias KEBO Bin NOTO pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Desa Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang ingin menambah penghasilan diluar pekerjaan sehari-harinya sebagai juru parkir, kemudian Terdakwa berniat untuk menyelenggarakan permainan judi toto gelap (togel) online agar mendapatkan keuntungan, sehingga kemudian Terdakwa membuka handphone merk Redmi A2 miliknya lalu membuka situs judi togel online dengan alamat web “ www.OLXISTANA.com “ kemudian Terdakwa mendaftarkan diri dalam situs tersebut hingga mendapatkan akun, lalu Terdakwa mencantumkan nomor rekening Bank Mandiri miliknya dengan nomor rekening 1340024503350 ke dalam situs tersebut dan selanjutnya Terdakwa berhasil login ke dalam situs permainan judi togel online merk Hongkong (HK), lalu Terdakwa mulai menawarkan kepada masyarakat disekeliling Desa Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu dengan tujuan agar masyarakat datang dan memasang angka togel kepada Terdakwa mulai dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka dengan uang taruhan minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membuka permainan judi togel online merk Hongkong (HK) tersebut setiap harinya yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wib, apabila ada pemasang yang ingin memasang angka togel kepada Terdakwa kemudian pemasang tersebut mengirimkan angka berikut uang pasangan yang diinginkan kepada Terdakwa melalui WhatsApp, selain itu pemasang juga bisa langsung menemui Terdakwa di sekitar Pasar Desa Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, setelah angka dan uang pasangan milik para pemasang tersebut berada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa menuju sebuah BRILink terdekat dan mentransfer uang milik para pemasang tersebut ke rekening Bank Mandiri miliknya, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit melalui nomor rekening Bank Mandiri miliknya ke dalam situs www.OLXISTANA.com melalui Bank Mandiri atas nama MUHAMMAD JAMIR LUBIS, kemudian Terdakwa merekap angka berikut uang pasangan milik para Pemasang dengan mencatatnya pada selembar kertas lalu Terdakwa menginput angka milik para pemasang berikut besarnya uang pasangan ke dalam situs www.OLXISTANA.com tersebut, selanjutnya Terdakwa menunggu angka togel yang keluar pada hari itu.
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali membuka situs www.OLXISTANA.com tersebut untuk mengetahui angka yang keluar, apabila angka yang dipasang oleh pemasang sama dengan angka yang keluar maka pemasang akan mendapatkan uang kemenangan dari situs www.OLXISTANA.com melalui Terdakwa dengan ketentuan apabila pemasang memasang dua angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah), apabila pemasang memasang tiga angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan apabila pemasang memasang empat angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), bila ada pemasang yang menang maka uang kemenangan akan dikirim ke rekening milik Terdakwa yang kemudian uang tersebut diambil untuk diserahkan kepada pemasang yang menang, namun apabila angka milik pemasang tidak sama dengan angka yang keluar maka pemasang dinyatakan kalah dan uang pasangan menjadi milik situs www.OLXISTANA.com, demikian pula dalam permainan judi jenis togel online tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 Wib ketika Terdakwa sedang menunggu pemasang judi togel online di sekitar Desa Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu tiba-tiba didatangi oleh Petugas dari Kepolisian Polres Indramayu yaitu saksi RHISKHI ATMANUR bersama saksi DANANG WAHYU dan saksi M. RIZKY MUHAZIR yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis togel di wilayah tersebut, kemudian saksi RHISKHI ATMANUR bersama saksi DANANG WAHYU dan saksi M. RIZKY MUHAZIR berhasil menangkap Terdakwa lalu mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2 warna light blue, 1 (satu) lembar kertas, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) buah kartu Debit Bank “Mandiri” dan uang tunai Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah), kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menyelenggarakan permainan judi togel online tersebut sudah berlangsung sekitar 1 (satu) tahun dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 10 % (sepuluh persen) setiap harinya.
  • Bahwa permainan judi jenis togel tersebut diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh masyarakat umum sehingga memudahkan masyarakat untuk datang dan memasang judi togel tersebut, judi jenis togel online yang diselenggarakan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang namun bukan sebagai mata pencarian melainkan untuk mengisi waktu luang dan mengharapkan keuntungan.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya