Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Permohonan Perubahan Nama Pemohon semula Nama MOH KARTO menjadi EHMA CARAKA
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Perubahan Nama Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula Nama MOH KARTO, menjadi Nama EHMA CARAKA
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku; Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono |