Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) CABANG BONGAS TARDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) CABANG BONGAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TARDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 021.101.014551 antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.133.500.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan / agunan berupa sebidang tanah sawah dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 1140/2011, atas nama TARDA, Persil nomor 09, Kelas A.87, SPPT nomor 0842.0, luas 5.446 M2, dengan batas – batas :
  • Utara       : Sawah Warli
  • Timur      : Saluran Air
  • Selatan    : Sawah Dalis
  • Barat       : Saluran Air

Lokasi Blok Ladeg, Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) terhadap sebidang tanah sawah dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 1140/2011, atas nama TARDA, Persil nomor 09 Kelas A.87, SPPT nomor 0842.0, luas 5.446 M2, dengan batas – batas :
  • Utara       : Sawah Warli
  • Timur      : Saluran Air
  • Selatan    : Sawah Dalis
  • Barat       : Saluran Air

Lokasi Blok Ladeg, Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pelelangan jaminan/agunan berupa sebidang tanah sawah dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 1140/2011, atas nama TARDA, Persil nomor 09 Kelas A.87, SPPT nomor 0842.0, luas 5.446 M2, dengan batas – batas :
  • Utara       : Sawah Warli
  • Timur      : Saluran Air
  • Selatan    : Sawah Dalis
  • Barat       : Saluran Air

Lokasi Blok Ladeg, Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, yang hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh tunggakan hutang pokok dan hutang bunga Tergugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1/1.000 (Satu per seribu) atau sebesar Rp.133.500,- (Seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak