Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Idm 1.NURHAEDI Bin SUMADI
2.DEWI SETIANINGRUM
Kepala Kepolisian Resor Indramayu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 27 Agu. 2018
Nomor Surat 19/SA-LN/VIII
Pemohon
NoNama
1NURHAEDI Bin SUMADI
2DEWI SETIANINGRUM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Indramayu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan status Pemohon-1 sebagai Tersangka, tindakan Penangkapan dan tindakan Penahanan serta tindakan Perpanjangan Penahanan atas diri Pemohon-1 secara tidak sah menurut hukum, atau tidak dilakukan berdasarkan undang-undang (melanggar KUHAP), atau untuk tujuan atau kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan dan/ atau membebaskan Pemohon-1 atas nama NURHAEDI BIN SUMADI dari Rumah Tahanan Negara;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,00,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dan kerugian materiil sebesar Rp. 53.200.000,00,- (Liima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga Total Kerugian Rp. 553.200.000,00,- (Lima Ratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada para Pemohon.
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon-1 baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya