Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 361 Persil 277 Desa Sukamelang,Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Luas Tanah dan Bangunan 281 M2 , Atas Nama H SUWATNO;
- Sebelah Utara : Rumah Liana Damayanti
- Sebelah Timur : Jalan Raya Sukamelang
- Sebelah Selatan : Rumah Abdulah
- Sebelah Barat : Gg. Desa
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yaitu melakukan eksekusi;
- Menyatakan Membatalkan Eksekusi No. 09/Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Idm
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat ( uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|