Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Idm IMAH Lembaga Penjamin Simpanan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KARYONO, S.H.IMAH
Tergugat
NoNama
1Lembaga Penjamin Simpanan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.700.000.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan  Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan Simpanan Deposito Nomor Bilyet Deposito E.22732 M dengan Nomor Rekening 012.D24.000339 atas nama HJ.IMAH adalah Layak Bayar;  
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar simpanan Penggugat pada PERUMDA BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp. 1.802.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Simpanan Pokok Deposito sebagaimana bilyet Deposito E.22732 M dengan Nomor Rekening 012.D24.000339 tertanggal  30  Juni  2020 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah);
  • Bunga Deposito sebesar  Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) sampai saat gugatan ini diajukan;
  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar B i j Voorrad), meskipun ada upaya Verset, Banding atau Kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul  dalam perkara ini;

       Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak