Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Perubahan Nama Anak Para Pemohon semula Nama: HANS AMMAR ZAFRANUL HIDAYAT, Menjadi Nama: AMMAR ZAFRAN HIDAYAT;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Perubahan Nama Anak Para Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula Nama: HANS AMMAR ZAFRANUL HIDAYAT, Menjadi Nama: AMMAR ZAFRAN HIDAYAT;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku; Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |