Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2024/PN Idm ADI TRIADI, SH. 1.APRIYADI Alias APAY Bin SOPANA
2.MUHAMMAD FAHRI Alias PAOL Bin SUKARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-58/M.2.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TRIADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIYADI Alias APAY Bin SOPANA[Penahanan]
2MUHAMMAD FAHRI Alias PAOL Bin SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa 1. APRIYADI Alias APAY Bin SOPANA dan Terdakwa 2.  MUHAMMAD FAHRI Alias PAOL Bin SUKARDI bersama-sama dengan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES (belum tertangkap/DPO), pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi korban ASTRI NURUL UTAMI yang terletak di Desa Kertasemaya Blok Cigentus Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”,  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib para Terdakwa bersama Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES berkumpul dirumah Sdr. RADES NATALIS Allias BANG RADES yang beralamat di Blok Cigentus Desa Kertasemaya Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, kemudian ketiganya merencanakan untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya, setelah ketiganya mendapatkan target atau sasaran rumah yang akan diambil barang-barangnya kemudian ketiganya berbagi tugas dan peran, lalu Terdakwa 1 menuju ke tempat rental mobil milik saksi M. ANDRI Alias ILIK yang beralamat di Blok Gaes Rt. 022 Rw. 005 Desa Tenajar Kidul Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, setelah Terdakwa 1 mendapatkan kendaraan sewa jenis Toyota Avanza warna Putih lalu Terdakwa 1 membawa kendaraan tersebut ke rumah Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES.
  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa bersama Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES menyiapkan alat – alat untuk memudahkan masuk ke dalam rumah sasaran hingga berhasil mengambil barang-barang yang diinginkan, kemudian para Terdakwa bersama Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES berangkat dengan menggunakan mobil rental jenis Toyota Avar?za warna Putih yang dikemudikan oleh terdakwa 1, lalu menuju ke rumah saksi korban ASTRI NURUL UTAMI yang terletak di Desa Kertasemaya Blok Cigentus Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, kemudian sekira pukul 21.00 Wib para Terdakwa bersama Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES sampai di lokasi yang dimaksud, lalu  Terdakwa 1 memarkirkan mobil yang dikemudikannya di pinggir Jalan Raya yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah saksi korban, kemudian para Terdakwa bersama Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES turun dari mobil dan berjalan menuju rumah saksi korban dengan melewati jalur sisi sungai kemudian menuju jalan tambak  hingga akhirnya sampai dibelakang rumah saksi korban dan pada saat itu para Terdakwa bersama Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES langsung memakai penutup wajah (bandana) dan sarung tangan agar tidak dikenali,  setelah situasi dinyatakan aman lalu Terdakwa 1 masuk dengan cara melompati pagar tembok rumah saksi korban bagian belakang, lalu Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES menuju jendela belakang rumah untuk mengamati situasi kemudian Sdr. RADES NATALIS Allias BANG RADES mematikan lampu belakang rumah saksi korban dengan cara memutarnya, lalu Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES pun kembali mengintai saksi korban melalui jendela belakang, lalu setelah itu Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES langsung mengeluarkan alat berupa sebilah Celurit dari dalam tas slempang yang dibawanya lalu mencongkel jendela dengan menggunakan Celurit tersebut  dan setelah jendela tersebut terbuka lalu Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES langsung masuk ke dalam rumah saksi korban melalui jendela tersebut, setelah itu Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES langsung membuka pintu belakang, lalu Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES langsung menyalakan lampu belakang yang pada saat awal sempat dimatikan dan setelah itu para Terdakwa langsung masuk dalam rumah lewat pintu belakang tersebut.
  • Bahwa setelah para Terdakwa bersama Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES  berada di dalam rumah saksi korban kemudian itu Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES menekan saklar lampu yang terdapat pada ruang Tengah hingga lampu ruang tengah padam dan para Terdakwa bersama Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES bersembunyi diruang tamu karena saksi korban saat itu masih belum tidur, beberapa saat kemudian para Terdakwa bersama Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES melihat saksi korban keluar kamar lalu menuju ke kamar mandi, hingga kesempatan tersebut dipergunakan oleh para Terdakwa dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES yang saat itu Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES langsung membekap saksi korban dengan posisi berhadapan kemudian tangan kanannya membekap bagian mulut saksi korban sedangkan tangan kirinya merangkul badan saksi korban lalu mendorongnya hingga saksi korban terjatuh dengan posisi terjengkang dan pada saat itu juga Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES lanngsung berkata "JANGAN TERIAK, KALAU MAU SELAMAT DIAM" dengan cara dibisikan ke telinga saksi korban lalu Terdakwa 1 memegang kedua kaki saksi korban dengan erat sedangkan Terdakwa 2 langsung mengambil lakban yang terdapat didalam tas slempang dan mengikat bagian mata saksi korban dengan menggunakan lakban tersebut, setelah itu Terdakwa 2 mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban tersebut.
  • Bahwa kemudian para Terdakwa dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES mendudukan saksi korban pada sofa ruang tengah/TV lalu Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES dan Terdakwa 2 memasuki kamar saksi hingga mendapatkan barang berupa 2 (dua) unit Hand Phone dan sebuah dompet yang berisikan uang tunai yang berjumlah sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), beberapa kartu ATM, beberapa perhiasan emas, kunci kontak Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Magenta tahun 2019 berikut STNK dan BPKB nya serta beberapa buku tabungan dan dokumen lainnya, kemudian barang-barang tersebut dimasukan ke dalam tas slempang milik Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES, setelah para Terdakwa dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES mendapatkan nomor PIN kartu ATM milik saksi korban tersebut kemudian mencatatnya pada handphone milik saksi korban  dan sekitar pukul 23.30 WIB, lalu para Terdakwa dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES membawa saksi korban kemudian masih dalam posisi mata tertutup lalu ketiganya menaikan saksi korban ke atas Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Magenta tahun 2019, setelah itu Terdakwa 2 mengendarai sepeda motor tersebut dengan membonceng saksi korban diposisi tengah dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES di posisi paling belakang, lalu Terdakwa 1 membukakan pintu samping dengan tujuan mengeluarkan sepeda motor milik saksi korban dan setelah itu Terdakwa 2 langsung melajukan sepeda motor tersebut keluar rumah, setelah itu Terdakwa 1 langsung menutup dan mengunci pintu samping rumah saksi korban dari dalam lalu keluar melewati pintu belakang dan melewati jalan yang sama kemudian menuju tempat parkir mobil.
  • Bahwa kemudian Terdakwa 1 menyalakan mobil kemudian para Terdakwa dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES membawa saksi korban masuk ke dalam mobil kemudian Terdakwa 1 mengemudikan sepeda motor dengan membawa Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES dan saksi korban menuju Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu yang diikuti oleh Terdakwa 2 dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban, setelah sampai di wilayah yang dituju tepatnya di Gang Kulit Desa Bulak Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu sepeda motor milik saksi korban dititipkan kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya kemudian Terdakwa 2 masuk ke dalam mobil yang dikendarai Terdakwa 1 menuju Cirebon dengan melewati jalan raya pantura Karangampel-Cirebon.
  • Bahwa pada saat sampai dijalur pantura Karangampel Cirebon sekitar pukul 00.30 WIB lalu mobil yang dikendarai Terdakwa 1 berhenti disebuah Alfamart kemudian Terdakwa 1 mengambil uang tunai melalui kartu ATM milik saksi korban sebanyak 5 (lima) kartu hingga akhirnya Terdakwa 1 berhasil mengambil uang tunai menggunakan kartu ATM BJB senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian menggunakan kartu ATM MANDIRI senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan menggunakan kartu ATM BCA senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah lalu para Terdakwa dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES melanjutkan perjalanan dan masih di jalur pantura Karangampel-Cirebon Terdakwa 1 kembali mengambil uang tunai pada mesin ATM BCA yang terdapat didalam Alfamart menggunakan kartu ATM BCA milik saksi korban sebanyak 2 kali senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah itu para Terdakwa dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES berangkat kembali menuju wilayah Cirebon,  tidak lama kemudian diposisi masih dijalur pantura Karangampel-Cirebon Terdakwa 1 kembali menarik uang tunai pada mesin ATM BCA dengan mennggunakan kartu ATM BCA milik saksi korban sebanyak 3 kali senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu para Terdakwa dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES melanjutkan perjalanan.
  • Bahwa pada saat posisi para Terdakwa dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES masih berada dalam perjalanan beberapa saat kemudian kembali mendapati sebuah Alfamart, lalu Terdakwa 1 kembali mencoba untuk melakukan penarikan uang tunai menggunakan kartu ATM BCA milik saksi korban namun tidak bisa karena sudah melebihi batas/limit penarikan tunai.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB para Terdakwa dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES sampai dijalan Raya pantura Blok H. Darmin Desa Kertasemaya Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, lalu Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES menurunkan saksi korban dipinggir jalan, kemudian para Terdakwa dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES meninggalkan lokasi.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 12.30 Wib para Terdakwa dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES menjual perhiasan emas milik saksi korban berupa gelang, kalung, anting dan cincin kepada saksi Hj. ASIYAH yang memiliki lapak emas 99 di area pasar Jatibarang dengan harga keseluruhan Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magenta milik saksi korban dijual kepada saksi RUDIN (berkas terpisah) di rumahnya yang berada di Desa Tawangsari Rt. 005 Rw. 001 Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu dengan harga sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh para Terdakwa dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES dari menjual barang-barang milik saksi korban serta menarik uang tunai dari beberapa kartu ATM milik saksi korban tersebut sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk bagian Terdakwa 1, Terdakwa 2 mendapatkan bagian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES mendapatkan bagian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa setelah saksi korban diturunkan di pinggir jalan kemudian saksi korban yang sudah membuka matanya langsung menuju rumah saksi SUMIYATI yang jaraknya tidak jauh untuk meminta pertolongan, kemudian saksi korban yang masih trauma atas kejadian tersebut lalu menceritakannya kepada saksi SUMIYATI hingga akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian dan akhirnya para Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Indramayu yaitu saksi BAGUS PRAYOGA dan saksi RIEKI RADIANTO sedangkan Sdr. RADES NATALIS Alias BANG RADES berhasil melarikan diri.  
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 34.980.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya