Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH MUHAMMAD DENI IRWANTO Bin H. SUNARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-62/M.2.21/EKU.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DENI IRWANTO Bin H. SUNARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Oto Suyoto, SH. dkk.MUHAMMAD DENI IRWANTO Bin H. SUNARMIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DENI IRWANTO Bin H. SUNARMIN, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib dan sekira pukul 20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2023, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang terletak di Desa Tambi Lor Blok Resia Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa memiliki keinginan untuk mencari keuntungan dengan berjualan obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer, hingga dari keinginan tersebut kemudian pada sekitar bulan Oktober Tahun 2023 Terdakwa menghubungi Sdr. UKI (DPO) melalui WhatsApp kemudian Terdakwa memesan obat jenis Tramadol kepada Sdr. UKI sebanyak 5 (lima) box yang per box nya berisikan 10 (sepuluh) strip  dan tiap strip berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr. UKI menyuruh Terdakwa untuk mengambil obat jenis Tramadol tersebut di wilayah Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, hingga Terdakwa menuju lokasi tersebut dan setelah Terdakwa sampai di lokasi yang dituju kemudian Terdakwa berhasil menemukan paket yang berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) box, lalu Terdakwa membawa obat tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 Terdakwa mendatangi Sdr. APLES (DPO) yang berada di Desa Tenajar Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, lalu Terdakwa membeli obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) tablet dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa membawa obat tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa yang bukan merupakan apoteker menjual obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 2 (dua) tablet dan obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) tablet, kemudian pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa kembali menjual obat jenis Tramadol kepada Sdr. DENGGOL sebanyak 2 (dua) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sekira pukul 20.15 Wib Terdakwa menjual obat jenis Hexymer kepada Sdr. PITAK sebanyak 4 (empat) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang bertempat di rumah Terdakwa yang bukan merupakan Apotek atau toko obat, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa sedang berjualan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer di rumahnya tiba-tiba didatangi petugas Kepolisian dari Polsek Sliyeg yaitu saksi RUDI PURWANTO dan saksi ADE SUGIANTO, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian  saksi RUDI PURWANTO dan saksi ADE SUGIANTO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di rumah tersebut, hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 3 (tiga) strip Tramadol @strip isi 10 (sepuluh) tablet, 8 (delapan) strip Tramadol @strip isi 2 (dua) tablet, 8 (delapan) tablet Tramadol, 31 (tiga puluh satu) paket Hexymer @paket isi 4 (empat) tablet serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di serahkan kepada Petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi SEVI EKA NURDIANA SM untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 5629/NOF/2023 tanggal 8 Desember 2023, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5577 gram diberi nomor barang bukti 2637/2023/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,4011 gram
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3470 gram diberi nomor barang bukti  2638/2023/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1123 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

A  T  A  U

 

 KEDUA :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DENI IRWANTO Bin H. SUNARMIN, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib dan sekira pukul 20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2023, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang terletak di Desa Tambi Lor Blok Resia Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

 

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa memiliki keinginan untuk mencari keuntungan dengan berjualan obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer, hingga dari keinginan tersebut kemudian pada sekitar bulan Oktober Tahun 2023 Terdakwa menghubungi Sdr. UKI (DPO) melalui WhatsApp kemudian Terdakwa memesan obat jenis Tramadol kepada Sdr. UKI sebanyak 5 (lima) box yang per box nya berisikan 10 (sepuluh) strip  dan tiap strip berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr. UKI menyuruh Terdakwa untuk mengambil obat jenis Tramadol tersebut di wilayah Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, hingga Terdakwa menuju lokasi tersebut dan setelah Terdakwa sampai di lokasi yang dituju kemudian Terdakwa berhasil menemukan paket yang berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) box, lalu Terdakwa membawa obat tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 Terdakwa mendatangi Sdr. APLES (DPO) yang berada di Desa Tenajar Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, lalu Terdakwa membeli obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) tablet dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa membawa obat tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa yang bukan merupakan apoteker menjual obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 2 (dua) tablet dan obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) tablet, kemudian pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa kembali menjual obat jenis Tramadol kepada Sdr. DENGGOL sebanyak 2 (dua) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sekira pukul 20.15 Wib Terdakwa menjual obat jenis Hexymer kepada Sdr. PITAK sebanyak 4 (empat) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang bertempat di rumah Terdakwa yang bukan merupakan Apotek atau toko obat, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa sedang berjualan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer di rumahnya tiba-tiba didatangi petugas Kepolisian dari Polsek Sliyeg yaitu saksi RUDI PURWANTO dan saksi ADE SUGIANTO, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian  saksi RUDI PURWANTO dan saksi ADE SUGIANTO langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di rumah tersebut, hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 3 (tiga) strip Tramadol @strip isi 10 (sepuluh) tablet, 8 (delapan) strip Tramadol @strip isi 2 (dua) tablet, 8 (delapan) tablet Tramadol, 31 (tiga puluh satu) paket Hexymer @paket isi 4 (empat) tablet serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di serahkan kepada Petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi SEVI EKA NURDIANA SM untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 5629/NOF/2023 tanggal 8 Desember 2023, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5577 gram diberi nomor barang bukti 2637/2023/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,4011 gram
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3470 gram diberi nomor barang bukti  2638/2023/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1123 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya