Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2024/PN Idm | Abing | 1.Akam 2.Agus Koswara |
Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2024/PN Idm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 105.000.000,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah di letakkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu
3. Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi)
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar pinjaman uang sejumlah Rp 105.000.000 kepada Penggugat dengan secara lunas yang apabila tidak dapat membayar hutang sejumlah Rp 105.000.000 secara lunas maka Objek sengketa di jual/lelang di muka umum yang hasil penjualannya di berikan kepada Penggugat sebagai pembayaran pinjaman para Tergugat kepada Penggugat
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali para Tergugat tidak memenuhi isi putusan ini
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |