Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Idm ANDIS RAHMAN Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Satreskrim Indramayu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDIS RAHMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Satreskrim Indramayu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan emutus perkara ini sebagai berikut:

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. menyatakan tindakan Termohon menetapkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/234/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024 Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Sat. Reskrim Polres Indramayu adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. menetapkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/234/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024 Batal Demi Hukum;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya