Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Idm ADI TRIADI, SH. 1.DARYONO Bin (Alm) DALING
2.SUKAMTO Alias KAMTO Bin SAMSUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-103/M.2.21/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TRIADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARYONO Bin (Alm) DALING[Penahanan]
2SUKAMTO Alias KAMTO Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

PERTAMA :

Bahwa mereka Terdakwa 1. DARYONO Bin (Alm) DALING dan Terdakwa 2. SUKAMTO Alias KAMTO Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan Sdr. WARUDIN Alias BOLED (DPO), pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.00 Wib s.d pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di teras rumah Terdakwa 1 yang terletak di Blok Girang Rt. 002 Rw. 001 Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata  cara” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.00 Wib para Terdakwa bersama Sdr. WARUDIN Alias BOLED berkumpul di teras rumah Terdakwa 1 yang terletak di Blok Girang Rt. 002 Rw. 001 Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu kemudian merencanakan untuk menyelenggarakan permainan judi jenis kartu remi dengan menggunakan sejumlah uang taruhan, hingga kemudian para Terdakwa bersama Sdr. WARUDIN Alias BOLED menyiapkan alat berupa 2 (dua) set kartu remi berjumlah 52 (lima puluh dua) lembar, 1 (satu) buah bolpoint, 1 (satu) buah buku catatan serta masing-masing menyiapkan uang taruhan.
  • Bahwa permainan judi tersebut dilakukan dengan cara salah satu pemain mengocok 1 (satu) set kartu remi selanjutnya dibagikan kepada para pemain hingga masing-masing mendapatkan 10 (sepuluh) lembar, apabila kartu yang dipegang salah satu pemain tidak ada yang dapat dinyatakan telah menyelesaikan permainan kemudian diawali oleh pemain yang membagikan kartu yang ada di bawah dan membuang salah satu kartu yang dipegangnya ke bawah dilanjutkan oleh pemain lainnya yang berada di sebelah kanannya dengan bentuk buangan kartu diurutkan berdasarkan urutan pemain yang dapat dinyatakan menyelesaikan permainan yang nilainya dihitung dan dicatat pada kertas, begitu seterusnya
  • Bahwa cara menentukan pemenang dalam permainan judi kartu remi tersebut yaitu apabila kartu remi yang dipegang oleh salah satu pemain tersebut sudah dinyatakan menyelesaikan permainan kartu remi dengan cara seluruh kartu remi yang dipegang pemain tersebut seluruhnya telah membentuk secara berurutan dengan tanda gambar yang sama (disebut seri) serta kartu lainnya membentuk angka atau tanda gambar raja dengan huruf yang sama (trees) dan satu kartu lainnya digunakan untuk menutup permainan dan jenis kartu remi yang dipegang pemain yang menang ataupun yang kalah dihitung dengan ketentuan bila kartu yang digunakan nutup permainan bagi pemain yang menang yaitu kartu AS dihitung nilai 150, kartu raja dihitung 100, dan kartu berangka 2 s/d 10 dihitung 50 ditambah jenis kartu lainnya yang telah terbentuk baik seri ataupun trees dan bagi pemain yang kalah nilai yang dihitung adalah dari jenis kartu yang terbentuk seri ataupun trees dan dikurangi jumlah kartu yang belum terbentuk yaitu kartu as nilai 15, kartu raja nilai 10 dan kartu berangka 2 s/d 10 nilai 5, apabila pemain menyelesaikan permainan tersebut tanpa mengambil kartu yang ada di bawah/kartu buangan dari para pemain maka dinyatakan/disebut menang dengan menutup tangan dan mendapatkan uang taruhan dari pemain yang dinyatakan kalah, namun demikian dalam permainan judi jenis kartu remi tersebut tidak ada istilah bandar melainkan bandar dilakukan secara bergantian dan permainan judi jenis kartu remi tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa sekitar pukul 02.00 Wib ketika para Terdakwa bersama Sdr. WARUDIN Alias BOLED sedang melakukan permainan judi jenis kartu remi tersebut, kemudian datang petugas Kepolisian dari Polsek Lelea yaitu saksi JOKO SUPRIYATNO bersama saksi HERMAN SUDARMAJI dan saksi WAWAN KURNAWAN yang ketika sedang melaksanakan tugas patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi yang dilakukan sekelompok orang di lokasi tersebut, hingga saksi JOKO SUPRIYATNO bersama saksi HERMAN SUDARMAJI dan saksi WAWAN KURNAWAN melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap serta mengamankan Para Terdakwa berikut barang buktinya berupa 2 (dua) set kartu remi berjumlah 52 (lima puluh dua) lembar berikut 1 (satu) buah buku catatan nilai serta uang tunai sebesar Rp. 332.000,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah), selanjutnya para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Kroya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan Sdr. WARUDIN Alias BOLED berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
  • Bahwa permainan judi jenis kartu remi yang diselenggarakan oleh para Terdakwa tersebut dilakukan di teras rumah yang dapat dilalui oleh masyarakat sehingga dengan demikian memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut dalam permainan judi jenis kartu remi tersebut.
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu remi tersebut  tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, namun bukan sebagai mata pencarian Para Para Terdakwa melainkan semata-mata hanya iseng untuk mengharapan keuntungan.

 

Perbuatan  Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa mereka Terdakwa 1. DARYONO Bin (Alm) DALING dan Terdakwa 2. SUKAMTO Alias KAMTO Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan Sdr. WARUDIN Alias BOLED (DPO), pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.00 Wib s.d pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di teras rumah Terdakwa 1 yang terletak di Blok Girang Rt. 002 Rw. 001 Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, “ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara - cara dan kejadiannya sebagai sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.00 Wib para Terdakwa bersama Sdr. WARUDIN Alias BOLED berkumpul di teras rumah Terdakwa 1 yang terletak di Blok Girang Rt. 002 Rw. 001 Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu kemudian merencanakan untuk melakukan permainan judi jenis kartu remi dengan menggunakan sejumlah uang taruhan, hingga kemudian para Terdakwa bersama Sdr. WARUDIN Alias BOLED menyiapkan alat berupa 2 (dua) set kartu remi berjumlah 52 (lima puluh dua) lembar, 1 (satu) buah bolpoint, 1 (satu) buah buku catatan serta masing-masing menyiapkan uang taruhan.
  • Bahwa permainan judi tersebut dilakukan dengan cara salah satu pemain mengocok 1 (satu) set kartu remi selanjutnya dibagikan kepada para pemain hingga masing-masing mendapatkan 10 (sepuluh) lembar, apabila kartu yang dipegang salah satu pemain tidak ada yang dapat dinyatakan telah menyelesaikan permainan kemudian diawali oleh pemain yang membagikan kartu yang ada di bawah dan membuang salah satu kartu yang dipegangnya ke bawah dilanjutkan oleh pemain lainnya yang berada di sebelah kanannya dengan bentuk buangan kartu diurutkan berdasarkan urutan pemain yang dapat dinyatakan menyelesaikan permainan yang nilainya dihitung dan dicatat pada kertas, begitu seterusnya
  • Bahwa cara menentukan pemenang dalam permainan judi kartu remi tersebut yaitu apabila kartu remi yang dipegang oleh salah satu pemain tersebut sudah dinyatakan menyelesaikan permainan kartu remi dengan cara seluruh kartu remi yang dipegang pemain tersebut seluruhnya telah membentuk secara berurutan dengan tanda gambar yang sama (disebut seri) serta kartu lainnya membentuk angka atau tanda gambar raja dengan huruf yang sama (trees) dan satu kartu lainnya digunakan untuk menutup permainan dan jenis kartu remi yang dipegang pemain yang menang ataupun yang kalah dihitung dengan ketentuan bila kartu yang digunakan nutup permainan bagi pemain yang menang yaitu kartu AS dihitung nilai 150, kartu raja dihitung 100, dan kartu berangka 2 s/d 10 dihitung 50 ditambah jenis kartu lainnya yang telah terbentuk baik seri ataupun trees dan bagi pemain yang kalah nilai yang dihitung adalah dari jenis kartu yang terbentuk seri ataupun trees dan dikurangi jumlah kartu yang belum terbentuk yaitu kartu as nilai 15, kartu raja nilai 10 dan kartu berangka 2 s/d 10 nilai 5, apabila pemain menyelesaikan permainan tersebut tanpa mengambil kartu yang ada di bawah/kartu buangan dari para pemain maka dinyatakan/disebut menang dengan menutup tangan dan mendapatkan uang taruhan dari pemain yang dinyatakan kalah, namun demikian dalam permainan judi jenis kartu remi tersebut tidak ada istilah bandar melainkan bandar dilakukan secara bergantian dan permainan judi jenis kartu remi tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa sekitar pukul 02.00 Wib ketika para Terdakwa bersama Sdr. WARUDIN Alias BOLED sedang melakukan permainan judi jenis kartu remi tersebut, kemudian datang petugas Kepolisian dari Polsek Lelea yaitu saksi JOKO SUPRIYATNO bersama saksi HERMAN SUDARMAJI dan saksi WAWAN KURNAWAN yang ketika sedang melaksanakan tugas patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi yang dilakukan sekelompok orang di lokasi tersebut, hingga saksi JOKO SUPRIYATNO bersama saksi HERMAN SUDARMAJI dan saksi WAWAN KURNAWAN melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap serta mengamankan Para Terdakwa berikut barang buktinya berupa 2 (dua) set kartu remi berjumlah 52 (lima puluh dua) lembar berikut 1 (satu) buah buku catatan nilai serta uang tunai sebesar Rp. 332.000,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah), selanjutnya para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Kroya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan Sdr. WARUDIN Alias BOLED berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
  • Bahwa Para Terdakwa yang ikut serta dalam permainan judi jenis kartu remi tersebut  tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, namun bukan sebagai mata pencarian Para Terdakwa melainkan semata-mata hanya iseng untuk mengharapan keuntungan

 

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya