Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan terhadap Permohonan Eksekusi untuk seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN adalah pihak Ketiga yang benar, bertikad baik (te geode trouw) dan jujur.
- Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah beralasan hukum.
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian sewa menyewa tanah tertanggal 09 Desember 2014 antara PELAWAN dengan TURUT TERLAWAN II adalah sah secara hukum.
- Menyatakan bahwa seluruh bukti surat serta keterangan saksi PELAWAN adalah benar dan sah menurut hukum.
- Menyatakan PELAWAN sebagai Penyewa dan secara hukum berhak untuk terus menggarap bidang-bidang tanah milik TURUT TERLAWAN II yang terletak di Blok Pangsor, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, dengan obyek bidang-bidang tanah sesuai dengan alas hak yang terurai sebagai berikut:
- Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 8/Desa Bantar Waru Gambar Situasi (GS): 1032/1994 seluas 3.780 m2 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi).
- Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9/ Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 1033/1994 seluas 5.210 m2 (lima ribu dua ratus sepuluh meter persegi).
- Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 12/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 192/1995 seluas 4.770 m2 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi).
- Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 63/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 2223/1997 seluas 3.650 m2(tiga ribu enam ratus lima puluh meter persegi).
- Tanah darat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 662 tanggal 26 Juli 1997, Kohir Nomor 1707, Persil Nomor 25, Blok Pangsor, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar (dahulu Kecamatan Haurgeulis), seluas 1.442 m2 (seribu empat ratus empat puluh dua meter persegi).
- Tanah darat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 669 tanggal 26 Juli 1997, Kohir Nomor 586, Persil Nomor 25, Blok Pangsor, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar (dahulu Kecamatan Haurgeulis), seluas 1.512 m2 (seribu lima ratus dua belas meter persegi).
|