Dakwaan |
Bahwa Terdakwa EKA SUNAYAT Alias EKA Alias YAYAT Bin SUKAYA pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di depan RSUD Indramayu Jl. Marngali Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan diluar pekerjaannya sebagai pedagang, kemudian Terdakwa membuka situs atau website judi togel online dengan menggunakan handphone miliknya hingga terhubung dengan situs sukamikitotodua.online kemudian Terdakwa memilih menu daftar dan mengisi petunjuk yang ada dalam aplikasi tersebut, selanjutnya Terdakwa login dengan menggunakan akun miliknya dengan nama “Abu123” dan password “yakuzza225” kemudian Terdakwa mendaftarkan rekening Bank BCA miliknya dengan nomor rekening 303-0942557 dan mengisi saldo pada rekening miliknya tersebut minimal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa memilih menu judi togel merk Hongkong.
- Bahwa kemudian Terdakwa menyelenggarakan judi togel online merk Hongkong tersebut setiap pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 21.30 Wib yang bertempat di depan RSUD Indramayu Jl. Marngali Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, dimana Terdakwa selaku pedagang bubur di tempat tersebut sekaligus menawarkan kepada Masyarakat umum untuk datang dan memasang angka togel kepada Terdakwa mulai dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka dengan uang taruhan minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Bahwa apabila ada pemasang yang memasang angka togel kepada Terdakwa berikut uang taruhan yang diinginkan, kemudian angka-angka berikut uang pasangan tersebut oleh terdakwa kemudian diinput ke dalam situs sukamikitotodua.online kemudian Terdakwa mentransfer uang pasangan para pemasang ke rekening Bank BCA miliknya dan sekitar pukul 21.30 Wib Terdakwa menutup permainan judi togel merk Hongkong tersebut, lalu sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa mendapatkan pemberitahuan dari situs tersebut tentang angka togel yang keluar pada hari itu untuk diberitahukan kepada para pemasang, apabila angka yang dipasang oleh pemasang sama dengan angka yang keluar maka pemasang akan mendapatkan uang kemenangan dari situs sukamikitotodua.online melalui Terdakwa dengan ketentuan apabila pemasang memasang dua angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), apabila pemasang memasang tiga angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila pemasang memasang empat angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun apabila angka milik pemasang tidak sama dengan angka yang keluar maka pemasang dinyatakan kalah dan uang pasangan menjadi milik situs sukamikitotodua.online, demikian pula dalam permainan judi jenis togel tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa sedang menyelenggarakan permainan judi jenis togel online tersebut di depan RSUD Indramayu Jl. Marngali Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, tidak lama kemudian didatangi oleh Petugas dari Kepolisian dari Polres Indramayu yaitu saksi BAGUS PRAYOGA dan saksi YOKE PRASETYO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis togel online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, kemudian saksi BAGUS PRAYOGA dan saksi YOKE PRASETYO berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo A58 warna hitam kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pemasang yang telah memasang angka togel kepada Terdakwa diantaranya Sdr. CATUR Alias WA BULUS, Sdr. RAHMAT HIDAYAT Alias CAPONG dan Sdr. SLAMET (masing-masing belum tertangkap)
- Bahwa Terdakwa menyelenggarakan permainan judi jenis togel online tersebut sudah berjalan sejak bulan Februari Tahun 2024 dengan penghasilan yang diperoleh sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh sebesar 20 % (dua puluh persen) dari total perolehan pemasang.
- Bahwa permainan judi jenis togel online tersebut diselenggarakan di tempat yang bisa dikunjungi oleh masyarakat umum sehingga memudahkan masyarakat untuk memasang judi togel tersebut dan judi jenis togel online yang diselenggarakan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, namun bukan sebagai mata pencaharian Terdakwa melainkan untuk mengisi waktu luang dan mengharapkan keuntungan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. |