Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2024/PN Idm 1.ANANG KRISWANTO
2.NOVITA TRI DAMAYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2024/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANANG KRISWANTO
2NOVITA TRI DAMAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NOVITA TRI DAMAYANTIANANG KRISWANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Permohonan Permohonan Perubahan Nama Anak Para Pemohon semula Nama: GAFY AFSHAH RAVINDRA menjadi Nama: EZHAR ALMEER ABQARY;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Permohonan Perubahan Nama Anak Para Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula Nama: GAFY AFSHAH RAVINDRA menjadi Nama: EZHAR ALMEER ABQARY;
  4. Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku; Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak