Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2024/PN Idm AJI IBNU RUSYID, SH. DULMANAN AL ABDUL MANANI Bin (Alm) SARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 166/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-52/M.2.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI IBNU RUSYID, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DULMANAN AL ABDUL MANANI Bin (Alm) SARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Oto Suyoto, SH. dkk.DULMANAN AL ABDUL MANANI Bin (Alm) SARIFIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa DULMANAN AL ABDUL MANANI Bin SARIFIN, pada Hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di Bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Balongan Kec. Balongan Kab. Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, baik sebagai yang melakukan atau menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tanggal tersebut diatas, awalnya Terdakwa yang merupakan anak buah daripada CAHYADI Alias ADEN ANOM dan NURKHOTIAH diminta membantu untuk mencarikan  mobil yang nantinya akan dicairkan dengan cara digadai, mengetahui hal tersebut terdakwa yang kenal dengan beberapa pengusaha rental mobil, kemudian menghubungi pengusaha rental mobil diantaranya ADE Alias CINA namun karena mobilnya sedang dipakai semua, oleh ADE direkomendasikan untuk mendatangi temannya sesama pengusaha rental mobil yang bernama HERIYANTO.
  • Bahwa pada Hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 terdakwa mendatangi HERIYANTO yang beralamat di Desa Balongan, lalu menyampaikan bahwa ia hendak menyewa mobil untuk keperluan sendiri ke Bandung dan bukan untuk keperluan orang lain selama 3 (tiga) hari hingga HERIYANTO pun percaya lalu menyetujui sewa tersebut dengan harga Rp.400.000,- per hari, kemudian terdakwa memberikan uang pembayaran dimuka sebesar Rp.400.000,- selanjutnya HERIYANTO menyerahkan mobil Toyota Calya Nopol E-1605-SG warna putih berikut Kunci dan STNKnya kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah dibawa, terdakwa bukannya menggunakan mobil tersebut untuk kepentingan pribadi sebagaimana perkataan terdakwa kepada HERIYANTO, pada kenyataannya terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada CAHYADI dan NURKHOTIAH untuk kemudian digadaikan kepada KIDIN pada Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib dimana pada saat menggadaikan mobil tersebut terdakwa bersama CAHYADI dan NURKHOTIAH menyuruh orang lain menunjukan KTP dengan nama SUNANTO dan berpura-pura mengaku sebagai pemilik nama sesuai yang tertera pada STNK mobil tersebut sehingga dari hal tersebut KIDIN pun percaya lalu menyerahkan uang gadai sebesar Rp.35.000.000,-  
  • Bahwa uang gadai yang diterima dari KIDIN tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi CAHYADI dan NURKHOTIAH dan terdakwa mendapatkan imbalan berupa uang dari NURKHOTIAH.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan CAHYADI dan NURKHOTIAH telah merugikan SUNANTO berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2018 seharga Rp.120.000.000,-.  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa DULMANAN AL ABDUL MANANI Bin SARIFIN, pada Hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di Bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Kaplongan Lor Kec. Karangampel Kab. Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, baik sebagai yang melakukan atau menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan,  yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tanggal tersebut diatas, awalnya Terdakwa diminta oleh CAYADI Alias ADEN ANOM dan istrinya NURKHOTIAH untuk mencarikan mobil sewa untuk keperluan berangkat ke Bandung, kemudian terdakwa meminta uang kepada CAYADI untuk membayar sewa mobilnya dan dikasihkan oleh CAYADI sebesar Rp.700.000,-.
  • Bahwa setelah mendapatkan uang kemudian terdakwa mencari mobil sewaan dengan cara menghubungi ADE Alias CINA yang mempunyai penyewaan, namun karena mobil milik ADE sedang dipakai, terdakwa diberitahu oleh ADE untuk mendatangi HERIYANTO yang beralamat di Desa Balongan, selanjutnya terdakwa pun menuju tempat HERIYANTO lalu menyampaikan kepada HERIYANTO bahwa terdakwa ingin menyewa mobil.
  • Bahwa setelah setuju dengan harga sewa mobil sebesar Rp.400.000,- per hari terdakwa kemudian memberikan uang pembayaran dimuka sebesar Rp.400.000,- selanjutnya HERIYANTO menyerahkan mobil Toyota Calya Nopol E-1605-SG warna putih berikut Kunci dan STNKnya kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah mendapatkan mobil sewaan tersebut kemudian terdakwa menjemput CAYADI dan istrinya NURKOTIAH didaerah pilangsari kemudian kembali untuk mengambil sepeda motor yang dititip pada HERIYANTO, sedangkan mobil yang disewa selanjutnya dibawa oleh CAYADI dan istrinya NURKOTIAH.
  • Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 tanpa sepengetahuan HERIYANTO maupun SUNANTO selaku pemilik, terdakwa bersama-sama dengan CAHYADI dan NURKHOTIAH menggadaikan mobil sewaan tersebut kepada KIDIN yang beralamat di Desa Kaplongan Lor sebesar Rp.35.000.000,-.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan CAHYADI dan NURKHOTIAH telah merugikan SUNANTO berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2018 seharga Rp.120.000.000,-.    

  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya