Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. ISMAIL Bin (Alm) SUTARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-07/M.2.21/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Bin (Alm) SUTARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa ISMAIL Bin (Alm) SUTARMAN, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Wib dan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 15.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di rumah saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK (berkas diajukan secara terpisah) yang terletak di Desa Waru Rt. 014 Rw. 003 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2023 saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK menghubungi Terdakwa dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa  sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), karena Terdakwa ingin mengkonsumsi sabu secara gratis lalu Terdakwa bersedia membeli sabu tersebut kemudian dijual kembali kepada teman-temannya hingga sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa mendatangi rumah saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK yang terletak di Desa Waru Rt. 014 Rw. 003 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, kemudian Terdakwa menemui saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK dan menyerahkan uang pembelian sabu tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa dan setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian Terdakwa membawanya pulang ke rumah, lalu Terdakwa mengambil sebagian sabu tersebut untuk dikonsumsi dan sisanya dijual kepada teman-temannya.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 Wib saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK menghubungi Terdakwa dan kembali menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, karena Terdakwa sedang membutuhkan sabu tersebut untuk dijual kepada sdr. KIKI (DPO) yang sebelumnya memesan sabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa langsung mengatakan setuju dan memesan 2 (dua) paket sabu kepada saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK kemudian Terdakwa menyuruh saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK untuk mengambil uang pembayarannya tersebut kepada Terdakwa, tidak lama kemudian saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK mendatangi rumah Terdakwa dan menemui Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK, setelah menerima uang tersebut saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK meninggalkan rumah Terdakwa dan tidak lama kemudian saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK  menghubungi Terdakwa kemudian meminta agar Terdakwa menambah uang pembayaran sabu tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer  hingga Terdakwa pun akhirnya setuju dan mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke akun dana milik saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK.
  • Bahwa ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya tiba-tiba saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK datang sambil membawa 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya dipesan  lalu Terdakwa bersama saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK berangkat menuju rumah saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK dan setelah sampai di rumah tersebut, saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK dengan dibantu oleh Sdr. BULUK (DPO) menimbang sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital yang sudah disiapkan hingga diperoleh berat sabu tersebut sebesar 4,58 (empat koma lima delapan) gram, kemudian saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK memecah sabu tersebut menjadi beberapa paket dan sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat masing-masing sekitar 0,40 (nol koma empat nol) gram dan sekitar 1,08 (satu koma nol delapan) gram diserahkan kepada Terdakwa namun Terdakwa masih memiliki sisa pembayaran sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK dengan perjanjian akan dibayar setelah sabu habis terjual, setelah mendapatkan 2 (dua) paket sabu tersebut kemudian Terdakwa keluar untuk menemui Sdr. KIKI yang datang ke rumah saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK lalu Terdakwa menyerahkan sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram tersebut kepada Sdr. KIKI sedangkan sisa sabu sebanyak 1,08 (satu koma nol delapan) gram oleh Terdakwa dimasukan ke dalam saku celana depan sebelah kiri dengan tujuan untuk dijual kepada Sdr. CANGKOL, lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK dan menggunakan sabu bersama – sama dengan Sdr. BULUK dan Sdr. KIKI.
  • Bahwa sekitar pukul 17.30 Wib ketika saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK sedang berada di dalam rumahnya tiba-tiba ada yang mengetuk pintu rumahnya dan setelah dibuka ternyata petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi PANJI DWI PAYANA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, SM yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di rumah tersebut, hingga selanjutnya saksi PANJI DWI PAYANA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, SM langsung menangkap dan mengamankan saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK dan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi SUMADI hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) pak plastik klip bening berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna merah putih bertuliskan Marlboro dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna gold, lalu sekitar pukul 17.40 Wib Terdakwa yang mengetahui hal tersebut berusaha melarikan diri menuju halaman depan rumah saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK namun akhirnya saksi PANJI DWI PAYANA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, SM mengetahui hal tersebut kemudian berhasil mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening kemudian dibungkus kembali dengan tisu di saku celana bagian depan sebelah kiri berikut 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam, kemudian Terdakwa bersama saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK berikut masing-masing barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan Sdr. BULUK bersama Sdr. KIKI berhasil melarikan diri.
  • Bahwa uang yang digunakan Terdakwa untuk membeli sabu kepada saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK tersebut merupakan uang milik Terdakwa dan Sdr. KIKI, sedangkan imbalan Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 268/POL.13246/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 dengan hasil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening kemudian dibungkus kembali dengan tisu dengan berat bruto 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan berat netto 0,955 (nol koma sembilan lima lima) gram, Adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa  tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 0027/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan Barang bukti berupa 1 (satu) buah tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9310 gram diberi nomor barang bukti 018/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 0,4898 gram
  • Bahwa  saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ISMAIL Bin (Alm) SUTARMAN, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 17.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di halaman rumah saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK (berkas diajukan secara terpisah) yang terletak di Desa Waru Rt. 014 Rw. 003 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat masing-masing sekitar 0,40 (nol koma empat nol) gram dan sekitar 1,08 (satu koma nol delapan) gram diserahkan kepada Terdakwa, setelah mendapatkan 2 (dua) paket sabu tersebut kemudian Terdakwa keluar untuk menemui Sdr. KIKI (DPO) yang datang ke rumah saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK lalu Terdakwa menyerahkan sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram tersebut kepada Sdr. KIKI sedangkan sisa sabu sebanyak 1,08 (satu koma nol delapan) gram oleh Terdakwa dimasukan ke dalam saku celana depan sebelah kiri, lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK dan menggunakan sabu bersama – sama dengan Sdr. BULUK (DPO) dan Sdr. KIKI.
  • Bahwa sekitar pukul 17.30 Wib ketika saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK sedang berada di dalam rumahnya tiba-tiba ada yang mengetuk pintu rumahnya dan setelah dibuka ternyata petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi PANJI DWI PAYANA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, SM yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di rumah tersebut, hingga selanjutnya saksi PANJI DWI PAYANA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, SM langsung menangkap dan mengamankan saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK dan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi SUMADI hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) pak plastik klip bening berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna merah putih bertuliskan Marlboro dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna gold, lalu sekitar pukul 17.40 Wib Terdakwa yang mengetahui hal tersebut berusaha melarikan diri menuju halaman depan rumah saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK namun akhirnya saksi PANJI DWI PAYANA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, SM mengetahui hal tersebut kemudian berhasil mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening kemudian dibungkus kembali dengan tisu di saku celana bagian depan sebelah kiri berikut 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam, kemudian Terdakwa bersama saksi EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK berikut masing-masing barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan Sdr. BULUK bersama Sdr. KIKI berhasil melarikan diri.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 268/POL.13246/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 dengan hasil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening kemudian dibungkus kembali dengan tisu dengan berat bruto 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan berat netto 0,955 (nol koma sembilan lima lima) gram, Adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa  tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 0027/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan Barang bukti berupa 1 (satu) buah tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9310 gram diberi nomor barang bukti 018/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 0,4898 gram
  • Bahwa demikian pula saat dilakukan pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan RI serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya