Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Perubahan Nama dan Perbaikan Identitas Pemohon semula Nama: REZA, Lahir di Indramayu, 12 Oktober 1975 menjadi WAENI, Lahir di Indramayu, 12 Oktober 1968;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Perubahan Nama dan Perbaikan Identitas Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula Nama: REZA Lahir di Indramayu, 12 Oktober 1975, menjadi Nama: WAENI, Lahir di Indramayu, 12 Oktober 1968;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku; Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |