INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Idm | CASYANI BIN H MISNEN | RATNAWATI BINTI H SOBALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2024/PN Idm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 180.200.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
Kerugian Materiil sejak 2016, dengan rincian sebagai berikut : Pokok Hilang Penghasilan/bulan/tahun Rp1.200.000,-x 96bulan: Rp 115.200.000,- Ganti biaya Penasehat hukum: Rp65.000.000,- Total Kerugian Materill : Rp180.200.000,- Terbilang :seratus delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom Rp 1.000.000,- / hari keterlambatan pembayaran sejak putusan dibacakan dan inkrah ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ) SUBSIDER Apabila Ketua Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |