Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. 1.VITRA SUBASTIAN Alias OTONG Bin (Alm) ENTIK
2.BAHRUL ULUM Alias ACUN Bin SANADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-93/M.2.21/Eku.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VITRA SUBASTIAN Alias OTONG Bin (Alm) ENTIK[Penahanan]
2BAHRUL ULUM Alias ACUN Bin SANADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa 1. VITRA SUBASTIAN Alias OTONG Bin (Alm) ENTIK dan Terdakwa 2. BAHRUL ULUM Alias ACUN Bin SANADI, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Tentara Pelajar Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wib Sdr. FURQON (DPO) menghubungi Terdakwa 1 dan meminta untuk mengambil barang berupa petasan jenis korek di wilayah Kabupaten Indramayu, namun Terdakwa yang saat itu tidak memiliki waktu luang kemudian meminta waktu kepada Sdr. FURQON hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa 1 menghubungi Sdr. FURQON dan menanyakan terkait jadi tidaknya mengambil barang berupa petasan tersebut di wilayah Indramayu, Sdr. FURQON kemudian menyuruh Terdakwa 1 untuk mengambil petasan tersebut di sebuah tempat milik Sdri. WATMI yang ada di Desa Lobener Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu lalu Sdr. FURQON mengirimkan uang pembayaran petasan tersebut melalui transfer ke rekening milik Terdakwa 1 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian Sdr. FURQON dan Terdakwa 1 sepakat untuk memberikan upah kepada Terdakwa 1 sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) hingga setelah Terdakwa 1 setuju lalu sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa 1 menghubungi Terdakwa 2 dan mengajak untuk mengambil petasan tersebut dengan tugas Terdakwa 2 mendampingi Terdakwa 1 dalam perjalanan sekaligus memuat petasan ke dalam kendaraan, hingga kemudian Terdakwa 2 setuju dengan tawaran tersebut.
  • Bahwa kemudian Terdakwa 1 mengambil uang transferan dari Sdr. FURQON sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk diberikan kepada Sdri. WATMI atas pembayaran petasan tersebut, selanjutnya Terdakwa 1 berangkat dengan mengendarai mobil merk Mitsubishi L300, Nopol : A 8574 KJ jenis Pick Up, warna hitam Kanzai, Noka : MHMLOPU39HK210641, Nosin : 4D56C-T12914 yang disewanya dari Sdr. OLEK kemudian Terdakwa 1 mengemudikan kendaraan tersebut untuk menjemput Terdakwa 2 dan selanjutnya para Terdakwa berangkat menuju Desa Lobener Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib para Terdakwa sampai di rumah Sdri. WATMI yang kemudian Terdakwa 1 memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Sdri. WATMI, lalu Terdakwa 2 memuat petasan jenis korek dari tempat Sdri. WATMI tersebut ke dalam kendaraan sebanyak 100 karton dengan isi sebanyak 1.000.000 (satu juta) butir petasan jenis korek, kemudian petasan tersebut ditutup rapat menggunakan terpal plastik warna biru dan diikat rapih dengan tujuan agar tidak terlihat, setelah selesai kemudian para Terdakwa naik keatas kendaraan lalu Terdakwa 1 mengemudikan kendaraan yang memuat petasan jenis korek tersebut dengan ditemani Terdakwa 2 menuju lapak/toko milik Sdr. FURQON di wilayah pasar Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten untuk dijual kepada pembeli secara ecer.
  • Bahwa sekitar pukul 02.30 Wib ketika para Terdakwa melintasi Jalan Tentara Pelajar Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu tiba-tiba diberhentikan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Jatibarang yaitu saksi M. SEPTIAN QOMARUZZAMAN bersama saksi HARTANTO dan saksi CASONO ARJO yang merasa curiga dengan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa 1 tersebut,  setelah Terdakwa 1 menghentikan kendaraan yang dikemudikannya kemudian saksi M. SEPTIAN QOMARUZZAMAN bersama saksi HARTANTO dan saksi CASONO ARJO melakukan pengecekan terhadap barang muatan pada kendaraan tersebut yang ternyata berisikan petasan jenis korek yang menurut pengakuan para Terdakwa akan di bawa ke pasar Anyer Kabupaten Serang, kemudian saksi M. SEPTIAN QOMARUZZAMAN bersama saksi HARTANTO dan saksi CASONO ARJO mengamankan para terdakwa berikut barang buktinya tersebut dan membawanya ke kantor Polsek Jatibarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa petasan jenis korek yang diangkut para Terdakwa tersebut terbuat dari kertas, portasium, brom, belerang dan abu gosok yang dapat menimbulkan percikan api serta ledakan.
  • Bahwa barang bukti berupa petasan yang berhasil disita dari para Terdakwa tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik jenis serbuk obat petasan NO. LAB :1916/BHF/2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik tertanggal  03 Mei 2024 dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti adalah 100 (seratus) buah petasan jenis korek mengandung Pottasium Klorat (KClO3), Sulfur (S) dan Alumunium (Al) yang merupakan campuran bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive).
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa muatan yang berisikan petasan jenis korek atau bahan peledak tersebut.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya