Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Perubahan Nama Pemohon semula TOHID menjadi EDO JUNIANTO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Nama Pemohon pada register pendaftaran semula TOHID pada Akta Kelahiran menjadi EDO JUNIANTO;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
-
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |