Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Idm Persatuan Wredatama Republik Indonesia Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Persatuan Wredatama Republik Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GATOT SUPRIYADI, S. H.Persatuan Wredatama Republik Indonesia
Tergugat
NoNama
1Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.025.827.192,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
  1. Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat, berupa kerugian materiil sebesar Rp. 1.025.827.192,- ( Satu milyar dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan  puluh dua rupiah )
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil Jumlah total kerugian Penggugat : Rp. 1.025.827.192,- ( Satu milyar dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan  puluh dua rupiah ) harus dibayarkan oleh Tergugat kepada para Penggugat sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas I.B Indramayu;
  1. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan,banding dan kasasi ( uit voerbaar bij voerraad );
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak