Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Idm |
Tanggal Surat |
Selasa, 13 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Persatuan Wredatama Republik Indonesia |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | GATOT SUPRIYADI, S. H. | Persatuan Wredatama Republik Indonesia |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.025.827.192,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat, berupa kerugian materiil sebesar Rp. 1.025.827.192,- ( Satu milyar dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil Jumlah total kerugian Penggugat : Rp. 1.025.827.192,- ( Satu milyar dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) harus dibayarkan oleh Tergugat kepada para Penggugat sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas I.B Indramayu;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan,banding dan kasasi ( uit voerbaar bij voerraad );
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |