Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan gugatan Provisi dari PELAWAN;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
- Memerintahkan PARA TERLAWAN untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun menyangkut objek dalam perkara a-quo sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menangguhkan pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor : 04/Pdt.Eks/Sit/2022/PN.Idm jo. Nomor : 64/Pdt.G/2021/PN.Idm;
- Menyatakan bahwa Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 23 Maret 2022 terhadap objek tanah dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 04/Pdt.Eks/Sit/2022/PN.Idm jo. Nomor : 64/Pdt.G/2021/PN.Idm. DIBATALKAN dan sekaligus DIANGKAT;
- Menetapkan objek tanah sebagaimana tersebut dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 04/Pdt.Eks/Sit/2022/PN.Idm jo. Nomor : 64/Pdt.G/2021/PN.Idm., dalam keadaan status quo hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta-merta) walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi;
- Membebankan kepada Para Terlawan untuk membayar semua biaya dalam gugatan provisi ini;
PRIMAIR
- Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
- Memerintahkan untuk membatalkan, atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan Pengeksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, sebagaimana Pemohonan Eksekusi Nomor : 04/Pdt.Eks/Sit/2022/PN.Idm jo. Nomor : 64/Pdt.G/2021/PN.Idm.;
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik Hak Garapan yang sah atas sebidang tanah tanah dengan Persil 65 D.III Kohir 457 seluas 2.070 M2 yang terletak di Blok TPI, Desa Cangkring, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu dari Terlawan Eksekusi selaku Pemilik berdasarkan Akta Jual beli No. 35/Ctg/III/2004 tertanggal 09 Maret 2004, sebagaimana Surat Perjanjian yang ditandatangani antara Pelawan dan Terlawan Eksekusi bertanggal 31 Agustus 2019, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Kesan
- Sebelah Timur : Tanggul Irigasi
- Sebelah Selatan : Tanah Desa
- Sebelah Barat : Kali Rambatan Lama
- Memerintahkan untuk mengangkat sita atas tanah yang dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 64/Pdt.G/2021/PN.Idm.;
- Menghukum Terlawan Pengeksekusi untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;
SUBDIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Indramayu berpendapat lain, maka Pelawan mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono). |