Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. 1.DIRJA Bin CARIMAN (Alm)
2.TARKANI Alias YEYEN Bin KASBAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-95/M.2.21/Eku.2 /05/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIRJA Bin CARIMAN (Alm)[Penahanan]
2TARKANI Alias YEYEN Bin KASBAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    

PERTAMA :

Bahwa mereka Terdakwa 1. DIRJA Bin CARIMAN (Alm) dan Terdakwa 2. TARKANI Alias YEYEN Bin KASBAN (Alm) bersama – sama dengan Sdr. WAYONO Alias NONO (melarikan diri/DPO) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di sebuah warung pinggir jalan yang terletak di Desa Lamaran tarung Blok Tambangan Kadapi Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh para Terdakwa bersama Sdr. WAYONO Alias NONO dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wib ketika para Terdakwa bersama Sdr. WAYONO Alias NONO berkumpul di sebuah warung pinggir jalan yang terletak di Desa Lamaran tarung Blok Tambangan Kadapi Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, kemudian ketiganya yang iseng untuk mengisi waktu luang sekaligus mengharapkan keuntungan lalu merencanakan untuk menyelenggarakan permainan judi jenis kartu remi dengan sejumlah uang taruhan dan setelah sepakat lalu ketiganya menyiapkan 1 (satu) set kartu remi dengan jumlah 52 (lima puluh dua) lembar warna merah serta masing-masing menyiapkan uang taruhannya.
  • Bahwa  kemudian salah satu pemain mengocok 1 (satu) set kartu remi yang sudah disiapkan tersebut, selanjutnya kartu dibagikan kepada masing-masing pemain hingga masing-masing mendapatkan 10 (sepuluh) lembar kartu, lalu putaran awal pemain yang bertugas sebagai bandar membuang kartu dan pada awal permainan setiap pemain harus memiliki tiga kartu seri atau urutan angka (corak gambarnya harus sama), apabila pemain tidak memiliki corak tersebut dinyatakan kalah, kemudian putaran selanjutnya setiap pemain berhak mengambil kartu dari tumpukan sesuai urutan dan harus membuang salah satu kartu yang tidak sesuai corak, putaran selanjutnya setiap pemain menarik kartu yang dibuang oleh pemain lainnya dengan syarat memiliki seri atau corak warna yang sama minimal 3 (tiga) kartu dan batas pengambilan kartu yang dibuang pemain lainnya adalah maksimal 7 (tujuh) putaran selanjutnya, apabila pemain tidak ada yang berhasil menutup maka masing-masing kartu yang dipegang pemain dihitung berikut jumlah kartu seri yang dimiliki pemain akan dihitung, yang paling banyak nilainya dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang taruhan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), namun apabila salah satu pemain berhasil menutup terlebih dahulu maka dinyatakan berhak mengambil uang taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa cara menentukan pemenang dalam permainan judi kartu remi tersebut yaitu apabila kartu remi yang dipegang oleh salah satu pemain habis atau sisa kartu yang dipegang oleh salah satu pemain setelah dijumlahkan angkanya dan hasilnya adalah yang paling sedikit ketika kartu dipegang oleh pemain tersebut dijumlahkan dan hasil jumlah dari angka yang terdapat dalam kartu yang masing dipegang oleh pemain tersebut dinyatakan yang paling kecil jumlahnya, maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya .
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib ketika para Terdakwa bersama Sdr. WAYONO Alias NONO sedang bermain judi kartu remi tersebut, tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian dari Polres Indramayu yaitu saksi TEDI RIKI ROSADI bersama saksi YOKI WARSITO dan saksi DULWAKID yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis kartu remi yang mainkan oleh para Terdakwa dan bersama Sdr. WAYONO Alias NONO tersebut,  hingga kemudian saksi TEDI RIKI ROSADI bersama saksi YOKI WARSITO dan saksi DULWAKID melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan para Terdakwa berikut barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah) dan 1 (satu) set kartu remi warna merah merk Playing Card, selanjutnya saksi TEDI RIKI ROSADI bersama saksi YOKI WARSITO dan saksi DULWAKID membawa para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan Sdr. WAYONO Alias NONO berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
  • Bahwa permainan judi jenis kartu remi yang dimainkan oleh para Terdakwa tersebut diselenggarakan di tempat umum yaitu sebuah warung yang mudah untuk dikunjungi masyarakat dan permainan judi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, namun permainan judi tersebut bukan sebagai mata pencaharian para Terdakwa melainkan hanya iseng untuk mengisi waktu luang dan mendapatkan keuntungan.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa mereka Terdakwa 1. DIRJA Bin CARIMAN (Alm) dan Terdakwa 2. TARKANI Alias YEYEN Bin KASBAN (Alm) bersama – sama dengan Sdr. WAYONO Alias NONO (melarikan diri/DPO) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di sebuah warung pinggir jalan yang terletak di Desa Lamaran tarung Blok Tambangan Kadapi Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian ituyang dilakukan oleh para Terdakwa bersama Sdr. WAYONO Alias NONO dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wib ketika para Terdakwa bersama Sdr. WAYONO Alias NONO berkumpul di sebuah warung pinggir jalan yang terletak di Desa Lamaran tarung Blok Tambangan Kadapi Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, kemudian ketiganya yang iseng untuk mengisi waktu luang sekaligus mengharapkan keuntungan lalu merencanakan untuk bermain judi jenis kartu remi dengan sejumlah uang taruhan dan setelah sepakat lalu ketiganya menyiapkan 1 (satu) set kartu remi dengan jumlah 52 (lima puluh dua) lembar warna merah serta masing-masing menyiapkan uang taruhannya.
  • Bahwa  kemudian salah satu pemain mengocok 1 (satu) set kartu remi yang sudah disiapkan tersebut, selanjutnya kartu dibagikan kepada masing-masing pemain hingga masing-masing mendapatkan 10 (sepuluh) lembar kartu, lalu putaran awal pemain yang bertugas sebagai bandar membuang kartu dan pada awal permainan setiap pemain harus memiliki tiga kartu seri atau urutan angka (corak gambarnya harus sama), apabila pemain tidak memiliki corak tersebut dinyatakan kalah, kemudian putaran selanjutnya setiap pemain berhak mengambil kartu dari tumpukan sesuai urutan dan harus membuang salah satu kartu yang tidak sesuai corak, putaran selanjutnya setiap pemain menarik kartu yang dibuang oleh pemain lainnya dengan syarat memiliki seri atau corak warna yang sama minimal 3 (tiga) kartu dan batas pengambilan kartu yang dibuang pemain lainnya adalah maksimal 7 (tujuh) putaran selanjutnya, apabila pemain tidak ada yang berhasil menutup maka masing-masing kartu yang dipegang pemain dihitung berikut jumlah kartu seri yang dimiliki pemain akan dihitung, yang paling banyak nilainya dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang taruhan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), namun apabila salah satu pemain berhasil menutup terlebih dahulu maka dinyatakan berhak mengambil uang taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa cara menentukan pemenang dalam permainan judi kartu remi tersebut yaitu apabila kartu remi yang dipegang oleh salah satu pemain habis atau sisa kartu yang dipegang oleh salah satu pemain setelah dijumlahkan angkanya dan hasilnya adalah yang paling sedikit ketika kartu dipegang oleh pemain tersebut dijumlahkan dan hasil jumlah dari angka yang terdapat dalam kartu yang masing dipegang oleh pemain tersebut dinyatakan yang paling kecil jumlahnya, maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya .
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib ketika para Terdakwa bersama Sdr. WAYONO Alias NONO sedang bermain judi kartu remi tersebut, tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian dari Polres Indramayu yaitu saksi TEDI RIKI ROSADI bersama saksi YOKI WARSITO dan saksi DULWAKID yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis kartu remi yang mainkan oleh para Terdakwa dan bersama Sdr. WAYONO Alias NONO tersebut,  hingga kemudian saksi TEDI RIKI ROSADI bersama saksi YOKI WARSITO dan saksi DULWAKID melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan para Terdakwa berikut barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah) dan 1 (satu) set kartu remi warna merah merk Playing Card, selanjutnya saksi TEDI RIKI ROSADI bersama saksi YOKI WARSITO dan saksi DULWAKID membawa para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan Sdr. WAYONO Alias NONO berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
  • Bahwa permainan judi jenis kartu remi tersebut tidak ada istilah bandar melainkan peran bandar dilakukan secara bergantian.
  • Bahwa permainan judi jenis kartu remi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, namun permainan judi tersebut bukan sebagai mata pencaharian para Terdakwa melainkan hanya iseng untuk mengisi waktu luang dan mendapatkan keuntungan.  

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya