Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Idm 1.SALAMAH Binti Alm. WARIKIN
2.MULYADI Bin WIRTA
Kapolres Indramayu cq Satreskrim Polsek Kedokanbunder Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SALAMAH Binti Alm. WARIKIN
2MULYADI Bin WIRTA
Termohon
NoNama
1Kapolres Indramayu cq Satreskrim Polsek Kedokanbunder
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pengerokan dan Penganiyaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 jo 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Reskrim Polsek Kedokabunder adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan   atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya