Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. DONI ALMAHERA Bin SUPENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-54/M.2.21/ Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI ALMAHERA Bin SUPENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DONI ALMAHERA Bin SUPENDI pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di jalan raya jembatan Cilogog Desa Rajaiyang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk “,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian Anak MUHAMMAD FADHLI ZAKQIH datang dan mengajak untuk berkumpul di rumah Sdr. POKLO hingga kemudian Terdakwa bersama Anak MUHAMMAD FADHLI ZAKQIH berangkat menuju Blok Pulutan Desa Kedokan Gabus Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa bersama Anak MUHAMMAD FADHLI ZAKQIH sampai di rumah yang dituju dan saat itu sudah ada beberapa orang lainnya diantaranya Anak RAMADANI Alias DANI dan Sdr. ALIF yang berkumpul, kemudian Terdakwa bersama Anak MUHAMMAD FADHLI ZAKQIH serta teman-teman lainnya yang tergabung dalam kelompok “Warung Pocong” tersebut meminum minuman keras yang sudah disediakan, hingga kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib salah seorang teman dari Terdakwa mendapatkan pesan dari akun Instagramnya berupa ajakan dari kelompok “Kuda malam76” untuk melakukan tawuran yang kemudian disetujui dan disepakati untuk bertemu di jembatan Cilogog Desa Rajaiyang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, kemudian sekitar pukul 02.30 Wib Terdakwa bersama Sdr. ALIF berboncengan sepeda motor menuju rumah Sdr. ALIF yang berada di Desa Cibereng Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dan setelah sampai di rumah yang dituju, Sdr. ALIF turun dari sepeda motor kemudian mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari besi panjang dengan ukuran sekitar 60 cm dan bergagang kayu yang dililit kain warna hitam putih hijau kemudian Sdr. ALIF menyerahkan pedang tersebut kepada Terdakwa dan keduanya berangkat menuju jembatan Cilogog Desa Rajaiyang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa bersama beberapa orang lainnya dari kelompok “Warung Pocong” berkumpul di jembatan yang dimaksud, dimana Terdakwa telah menyiapkan senjata tajam jenis pedang sedangkan Anak RAMADANI Alias DANI menyiapkan senjata tajam jenis golok sisir yang akan digunakan untuk tawuran melawan kelompok “kuda malam76” namun hingga sekitar pukul 03.30 Wib kelompok lawan tidak juga datang hingga  kemudian Terdakwa bersama teman-temannya yang posisinya di pinggir jalan raya berniat membatalkan tawuran tersebut kemudian bersiap membubarkan diri, namun sekitar pukul 04.00 Wib datang masyarakat dengan jumlah banyak sehingga Terdakwa merasa panik kemudian Terdakwa bersembunyi di semak-semak dan membuang senjata tajam yang dibawanya, kemudian masyarakat diantaranya saksi TASWADI berhasil menemukan Terdakwa dan mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya kemudian saksi TASWADI menghubungi pihak Kepolisian Polsek Losarang hingga tidak lama kemudian petugas Kepolisian dari Polsek Jatibarang diantaranya saksi EDI SUPRIYADI bersama saksi WAHYUDIN dan saksi SUBANDI datang, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Losarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa Terdakwa ternyata tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis pisau badik tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dimaksudkan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya