INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2023/PN Idm | PT BANK RAKYAT INDONESIA | 1.1. Ade Mulyani 2.2. Yopi Sefta Valdona |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2023/PN Idm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 82.363.651,00 | ||||||
Petitum |
8. Menyatakan sah secara hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat beralamat di Desa Kebulen Blok Desa RT 013 RW 004 Kec. Jatibarang Kab. Indramayu dengan bukti kepemilikan AJB No. 136/2015 atas nama Ade Mulyani Luas 658 m2 dengan batas – batas ; Utara : Tanah Titisara, Selatan : Tanah milik Taya Dani, Barat : Tanah milik Rokmah Reni, Sono Suherman, Timur : Tanah Titisara 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |