Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Idm AJI IBNU RUSYID, SH. WANITA Alias EDO Bin RASTIPAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-55/M.2.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI IBNU RUSYID, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANITA Alias EDO Bin RASTIPAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WANITA Alias EDO Bin RASTIPAN (Alm), pada Hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Kendayakan Kec. Terisi Kab. Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:        

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa WANITA Alias EDO Bin RASTIPAN (Alm) bersama-sama dengan RIDWAN, TARLAM Alias ALAM dan LEKCOT (seluruhnya masih DPO) berencana untuk melakukan pencurian di SMP TRISILA Cikedung, kemudian pada Hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa WANITA Alias EDO Bin RASTIPAN (Alm) menyewa mobil pick up milik saksi TARAYANA, selanjutnya sekira jam 19.00 terdakwa bersama RIDWAN, TARLAM dan LEKCOT berangkat menuju SMP TRISILA Cikedung dengan menaiki mobil pick up dimana terdakwa berperan sebagai sopirnya.
  • Bahwa sesampainya diwarung yang berjarak sekitar 50 meter dari SMP TRISILA Cikedung, terdakwa berhenti dan menurunkan RIDWAN, TARLAM dan LEKCOT, lalu ketiganya jalan menuju lokasi barang yang hendak diambil yang berada di lokasi sekolah, kemudian ketiganya tanpa sepengetahuan pihak sekolah mengambil barang yang ada di areal sekolah SMP TRISILA Cikedung berupa BESI SKAPOLDING lalu ketiganya memindahkan besi tersebut ke pinggir Jalan Sepi (toang) dekat persawahan, lalu terdakwa menerima telpon dari LEKCOT dan terdakwa diminta untuk memindahkan mobilnya ke pinggir jalan sepi tempat besi-besi tersebut di pindahkan, selanjutnya terdakwa bersama RIDWAN, TARLAM dan LEKCOT memindahkan besi besi tersebut kedalam mobil namun pada saat memindahkan tersebut tiba-tiba ada orang yang mendekat dan berteriak sehingga terdakwa bersama RIDWAN, TARLAM dan LEKCOT kabur melarikan diri dan meninggalkan 1 unit mobil Pick Up, 20 set besi skapolding, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam type A11 (milik terdakwa), 1 (satu) unit HP merk Oppo type A3S (milik TARLAM).       

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya