INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Idm | TONI MARTIN SOFIAN Bin SOLEH | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara POLDA JABAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2019/PN Idm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Agu. 2019 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk 2. Menyatakantindakan Penyitaan yang dilakukan Termohon atas barang-barang dan dokumen milik PT. Cahaya Putra Energi yang berada dalam kekuasaan Pemohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, huruf d dan atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 KUHPidana adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, dan oleh karenanya tindakan penyitaan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). atau, jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |