Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. EKO SETIADI Bin KARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 199/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-71/M.2.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SETIADI Bin KARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EKO SETIADI Bin KARMA, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di dalam toko Alfamart Cantigi Desa Cantigi Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang memiliki rencana untuk masuk ke dalam toko Alfamart Cantigi dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 00.10 Wib Terdakwa membuka google maps pada handphone miliknya untuk mencari rute toko Alfamart tersebut dan sekitar pukul 03.00 Wib, Terdakwa menyiapkan alat berupa linggis dengan ukuran sekitar 1 meter  kemudian Terdakwa menaiki sepeda motor Yamaha Lexy warna putih Nopol : E-6762-PBC dan menyimpan linggis tersebut diantara kedua kaki lalu Terdakwa berangkat dari Desa Larangan Blok Ceplik Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu menuju Alfamart Cantigi yang berada di wilayah Desa Cantigi Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa sampai di lokasi yang dituju kemudian Terdakwa mengamati situasi di sekeliling toko tersebut hingga saat dinyatakan aman, lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dibawanya menuju bagian belakang kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan membawa linggis tersebut yang selanjutnya Terdakwa berusaha merusak tembok Alfamart dengan menggunakan linggis yang dibawanya namun tidak berhasil sehingga Terdakwa naik keatap belakang samping kanan toko dengan menaiki kayu dan tembok, lalu Terdakwa membuka atap yang terbuat dari baja ringan dengan cara dirusak dengan menggunakan kedua tangannya untuk memudahkan jalan masuk namun saat Terdakwa menginjak atap yang terbuat dari asbes/GRC tiba-tiba atap tersebut ambruk sehingga Terdakwa ikut terjatuh hingga masuk ke dalam Alfamart tepatnya di dalam kamar mandi lalu Terdakwa masuk ke dalam gudang dan mencari keberadaan CCTV yang mengelilingi Alfamart tersebut hingga Terdakwa menemukannya, kemudian Terdakwa memutar kamera CCTV tersebut dengan tujuan agar aksi Terdakwa tidak diketahui lalu Terdakwa menuju sebuah brangkas dan berusaha membuka brangkas tersebut dengan menggunakan linggis yang dibawanya namun tidak berhasil, hingga kemudian Terdakwa menuju etalase penyimpanan rokok melalui atap namun karena jaraknya yang terlalu tinggi sehingga Terdakwa pun mengurungkan niatnya, kemudian Terdakwa masuk kembali ke dalam gudang dan menunggu karyawan Alfamart datang untuk melanjutkan aksinya. 
  • Bahwa sekitar pukul 06.40 Wib karyawan Alfamart Cantigi diantaranya saksi ROY HANAFI bersama saksi OJI FAHRUROJI dan saksi CARDITA hendak melaksanakan aktifitasnya di dalam toko Alfamart tersebut dan saat itu saksi OJI FAHRUROJI melihat atap atau plafon toko dalam posisi rusak, sehingga saksi OJI FAHRUROJI memberitahu saksi ROY HANAFI yang selanjutnya saksi ROY HANAFI mengecek barang-barang di dalam toko Alfamart lalu saksi ROY HANAFI membuka kunci gudang penyimpanan barang dan masuk ke dalamnya, namun ketika saksi ROY HANAFI berada di dalam gudang tiba-tiba Terdakwa mendekatinya dari arah belakang lalu memiting lehernya dengan menggunakan tangan kirinya dan tangan kanan Terdakwa memegang sebuah pisau yang diperolehnya dari gudang tersebut kemudian pisau tersebut diarahkan ke leher saksi ROY HANAFI lalu Terdakwa menyuruh saksi ROY HANAFI untuk mengumpulkan teman-temannya di gudang tersebut, setelah saksi OJI FAHRUROJI dan saksi CARDITA berkumpul di dalam gudang kemudian Terdakwa menyuruh saksi ROY HANAFI untuk menyerahkan kunci brangkas lalu saksi ROY HANAFI menuruti keinginan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh saksi ROY HANAFI untuk membuka brangkas namun saksi ROY HANAFI  tidak berani melakukannya sehingga Terdakwa melepas pitingannya kepada saksi ROY HANAFI kemudian Terdakwa memiting saksi OJI FAHRUROJI sambil membuka brangkas yang berisikan uang tunai hingga kemudian Terdakwa mengambil uang dari brangkas tersebut dengan jumlah sekitar Rp. 20.311.000,- (dua puluh juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) dan memasukannya ke dalam kantong plastik warna hitam, setelah itu Terdakwa melepaskan saksi OJI FAHRUROJI dan kembali memiting saksi ROY HANAFI lalu Terdakwa menyuruh saksi OJI FAHRUROJI dan saksi CARDITA  untuk memindahkan sepeda motornya yang semula di belakang toko untuk dibawa ke arah depan dengan tujuan untuk memudahkannya melarikan diri membawa uang milik toko Alfamart tersebut, sehingga saksi OJI FAHFRUROJI dan saksi CARDITA akhirnya menuruti keinginan tersebut dan keduanya keluar dari toko namun kemudian keduanya melaporkan kejadian tersebut kepada saksi MAMAN FATHUROHMAN selaku aparat desa setempat yang jaraknya tidak jauh dari toko Alfamart, hingga kemudian saksi MAMAN FATHUROHMAN menghubungi pihak Kepolisian dan bersama-sama mendatangi Alfamart tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil uang milik Alfamart tersebut kemudian Terdakwa hendak keluar dari gudang dengan tujuan membawanya kabur melalui pintu depan, namun situasi di luar gudang mulai ramai karena banyak warga berdatangan serta pihak Kepolisian hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan kemudian dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut pihak Alfamart Cantigi mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 20.311.000,- (dua puluh juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya